Batasan Maksimal Memberikan Hibah

Batasan Maksimal Memberikan Hibah February 2, 2025 Dalam Islam, hibah yang dapat diberikan seseorang dibatasi maksimal 1/3 dari harta benda yang dimilikinya. Ketentuan ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210 ayat (1). Pasal 210 ayat (1) KHI Orang yang telah berumur sekurang‐kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan SEBANYAK‐BANYAKNYA 1/3 HARTA BENDANYA kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Hukum Pembagian Waris Apa yang Berlaku di Indonesia?

Hukum Pembagian Waris Apa yang Berlaku di Indonesia? February 1, 2025 Hukum pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Negara atau Peraturan Perundang-Undangan. Dalam praktiknya, para ahli waris akan bersepakat untuk menggunakan hukum yang mana. A. Hukum Adat Pendapat ahli hukum Hilman Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Adat menerangkan bahwa hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris, dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris. B. Hukum Agama Di Indonesia, secara umum hukum waris agama islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris selain agama islam mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun perlu diperhatikan bahwa penafsiran terhadap hukum agama tersebut adakalanya terdapat perbedaan. Seperti contohnya bagian saudara kandung apabila mewaris bersama seorang anak perempuan. Menurut KHI saudara kandung tidak mendapatkan hak waris, sementara menurut ajaran patrilineal syafii (salah satu ajaran hukum waris islam yang berlaku di indonesia), saudara kandung berhak atas setengah bagian dari harta warisan. C. Hukum Negara atau Peraturan Perundang-Undangan Sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur waris hanya terbatas pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam juncto Komplikasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Anak Wajib Merawat Orang Tua

Anak Wajib Merawat Orang Tua January 22, 2025 Anak berkewajiban memelihata orang tua sebagaimana hal tersebut diterangkan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 46 UU Perkawinan (1) Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Kewajiban anak yang telah dewasa untuk memelihara orang tuanya juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam LINGKUP RUMAH TANGGANYA, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pasal 2 UU PKDRT LINGKUP RUMAH TANGGA dalam Undang-Undang ini meliputi:a. suami, isteri, dan anak;b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atauc. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. (2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. Anak yang menelantarkan atau tidak memelihara orang tuanya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 huruf a UU PKDRT. Pasal 9 huruf a UU PKDRT Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); Selain itu anak yang tidak memelihara orang tua juga dapat digugat perdata atas Perbuatan Melawan Hukum, melanggar Pasal 46 ayat (2) UU Perkawinan dan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 2 UU PKDRT. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Hibah Dapat Dicabut dan Dibatalkan

Hibah Dapat Dicabut dan Dibatalkan January 22, 2025 Hibah dapat dicabut atau dibatalkan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya Selain itu Pasal 1682 KUH Perdata juga mengancam hibah dapat dibatalkan apabila dilakukan tidak dengan akta notaris. Secara praktik terdapat beberapa pembatalan hibah dengan didasarkan pada putusan pengadilan, yaitu: 4. Apabila benda yang dihibahkan dalam status dijaminkan (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1971)5. Apabila penerima hibah tidak dapat membuktikan adanya hibah (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 55 K/AG/1998 dan No. 27 K/AG/2002)6. Apabila hibah dilakukan secara diam-diam (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 3491 K/Pdt/19847. Apabila penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 419 K/Pdt/1986)8. Apabila penerima hibah membuat pemberi hibah rugi (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 417 PK/Pdt/20159. Apabila hibah dilakukan oleh bukan pemilik barang (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt 1985)10. Apabila hibah dilakukan terhadap benda yang bukan seluruhnya milik pemberi hibah (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 332 K/AG/2000 Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Anak Berkewajiban Mengembalikan Seluruh Harta Orang Tuanya, Jika . . .

Draft Tulisan Maruli January 22, 2025 Anak selaku ahli waris berkewajiban mengembalikan seluruh harta orang tuanya apabila anak tersebut: Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 839 juncto 839 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 839 KUH Perdata Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, WAJIB MENGEMBALIKAN SEGALA HASIL DAN PENDAPATAN YANG TELAH DINIKMATInya sejak terbukanya warisan Itu Pasal 838 KUH Perdata Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
2 Cara Mendapatkan Keringanan Hukuman

2 Cara Mendapatkan Keringanan Hukuman January 22, 2025 Setidaknya terdapat 2 cara untuk mendapatkan keringanan hukuman, yaitu melakukan upaya hukum dan mendapatkan pengurangan hukuman. 1. Melakukan Upaya Hukum Saat vonis sudah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri, masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum sebagai tindakan untuk memberikan perlawanan terhadap keputusan hakim itu. Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan mengenai upaya hukum yaitu “hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Upaya Hukum banding harus diajukan/dimohonkan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan, upaya hukum kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan, sementara itu upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan kapan saja setelah batas waktu yang ditentukan habis. 2. Mendapatkan Pengurangan Hukuman Apabila sudah melakukan berbagai upaya hukum namun ternyata tetap harus menjalani hukuman, maka satu-satunya jalan untuk mendapatkan keringanan hukuman adalah dengan cara mendapatkan pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana. Ada 2 jenis pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana yakni remisi dan pembebasan bersyarat. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (“anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana dari rumah tanahan atau penjara dengan persyaratan tidak akan melakukan tindak pidana selama jangka waktu tertentu. Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukumannya selama 6 bulan sementera untuk pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Terhadap Laporan Polisi yang Mengada-Ngada

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Terhadap Laporan Polisi yang Mengada-Ngada January 22, 2025 Langkah Hukum yang dapat dilakukan terhadap laporan polisi yang mengada-ngada adalah melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP serta melakukan gugatan perdata terhadap si pelapor. Dilaporkan ke Polisi adalah hal tentu tidak kita inginkan. Akibat laporan tersebut nama baik tercemar walaupun faktanya di terlapor tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Selain itu, harta dan waktu juga akan terbuang sia-sia dalam proses tindak lanjut laporan itu, karena tentu si terlapor akan dipanggil polisi untuk menjawab beberapa pertanyaan yang dituduhkan kepadanya. Pelaku yang mengadakan laporan mengada-ngada atau palsu sehingga menyebabkan orang lain menderita kerugian dapat dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun berikut bunyi pasalnya: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Dalam Pasal 220 KUHP ini terdapat dua perbuatan, yaitu memberitahukan/melaporkan dan mengadukan. Yang dimaksud dengan memberitahukan adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, yaitu pejabat penyelidik atau pejabat penyidik (kepolisian RI) bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tertentu. Sedangkan pengaduan berupa pernyataan tegas dari seseorang yang berhak mengadu yang disampaikan kepada pejabat penyelidik atau penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada si pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penuntutan ke sidang pengadilan. Adapun si pelaku dalam mengadukan atau melaporkan/memberitahukan adanya tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik menyadari bahwa sesungguhnya tidak ada tindak pidana yang terjadi. Dalam hal melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP penting untuk dipastikan bahwa orang yang melapor (si pelaku) membuat laporan di Kepolisian namun tidak ada bukti laporannya. Karena Pasal 220 KUHP tidak bisa dikenakan terhadap seseorang pelapor yang saat ia membuat laporan di Kepolisian ia memiliki bukti yang otentik. Selain langkah hukum melaporkan pelapor ke pihak kepolisian, si terlapor juga dapat melakukan upaya hukum gugatan perdata di pengadilan negeri dengan dasar bahwa si pelapor terbukti melakukan tindak pidana pasal 220 KUHP. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Langkah Apa yang Dapat Dilakukan jika menjadi Korban Kekerasan Seksual?

Langkah Apa yang Dapat Dilakukan jika menjadi Korban Kekerasan Seksual? January 22, 2025 Langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut 1. Melaporkan kejadian yang anda alami ke lembaga pendampingan korban kekerasan seksual Sebelum melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang anda alami ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, alangkah lebih baiknya anda didampingi oleh lembaga/instansi yang memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Setidaknya ada beberapa lembaga yang dapat mendampingi anda, yaitu: A. Komnas Perempuan Melapor ke Komnas Perempuan dapat dapat dilakukan melalui direct message (DM) pada laman media sosial Komnas Perempuan baik Facebook, Twitter, dan Instagram serta email pengaduan@komnasperempuan.go.id. Laporan yang masuk akan diproses selama 1×24 jam atau lebih cepat, tergantung dengan banyaknya aduan yang masuk. Laporan yang masuk dan diterima oleh Komnas Perempuan akan diteruskan kepada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban atau pelapor untuk pendampingan. Untuk pengaduan langsung ke Komnas Perempuan maupun Mitra Pengada Layanan tiap domisili tidak harus korban. Saudara, kerabat, maupun teman yang mengetahui kronologi kekerasan secara rinci dapat turut membantu untuk melaporkan. B. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Selain ke Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyediakan layanan call center ke layanan SAPA 129 atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129 dan layanan pengaduan kekerasan secara daring dalam lapor.go.id/instansi/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak. C. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir untuk memastikan perlindungan dan hak saksi dan korban agar kejahatan bisa terungkap. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK. Penting untuk dicatat bahwa sebelum anda melakukan pengaduan atau pelaporan ke lembaga diatas, anda harus sudah menyiapkan bukti yang dapat mendukung laporan atau pengaduan anda. 2. Melaporkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang anda alami ke pihak berwajib Sebagai korban, anda tidak perlu takut untuk melapor ke kepolisian terdekat atau bingung mengenai cara lapor kekerasan seksual. Segeralah laporkan ke pihak kepolisian apabila tindak pidana kekerasan seksual menimpa anda. Polisi nantinya akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban. Anda tidak akan dikenakan biaya untuk pemeriksaan ini. 3. Pendampingan oleh Advokat Secara Praktis, apabila anda menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual anda dapat menggunakan jasa hukum Advokat untuk mendampingi anda. Percayakanlah penyelesaian kasus anda kepada advokat profesional dan berpengalaman. Pendampingan oleh advokat adalah langkah yang terbaik mengingat korban kekerasan seksual banyak yang takut mengenai identitasnya diketahui oleh orang-orang. Dengan menggunakan jasa hukum advokat, korban kekerasan seksual tidak perlu lagi melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke lembaga terkait, namun bisa dikuasakan atau diwakilkan oleh advokat yang digunakan jasa hukumnya. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Hasil Pemeriksaan Urine Positif Narkotika Tidak Dapat Digunakan Untuk Menghukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Jika . . .

Hasil Pemeriksaan Urine Positif Narkotika Tidak Dapat Digunakan Untuk Menghukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Jika . . . January 22, 2025 Hasil pemeriksaan urine positif narkotika tidak dapat digunakan untuk menghukum pelaku tindak pidana narkotika jika hasil pemeriksaan urine tersebut adalah satu-satunya alat bukti yang digunakan untuk menghukum pelaku. Hal tersebut sesuai dengan Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Yur/Mil/2018 (Yurisprudensi) yang berbunyi: “Bahwa keberatan Oditur Militer atas ketidakterbuktian dakwaan Oditur Militer in casu, tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk dapat membuktikan kesalahan Terdakwa in casu. Di dalam persidangan tidak terdapat keterangan saksi dan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika. Satu-satunya alat bukti adalah alat bukti surat yaitu hanya Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor 03-1/LHU/LABKES/KP-Tx/IV/2016 tanggal 13 Mei 2016 yang dikeluarkan Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan yang menyatakan bahwa dalam urine Terdakwa mengandung Amphetamina dan Methapemanima yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 53 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demikian pula sampel darah Terdakwa mengandung Amphetamina Bahwa ALAT BUKTI SURAT TERSEBUT MERUPAKAN ALAT BUKTI YANG BERDIRI SENDIRI KARENA TIDAK DIDUKUNG ALAT BUKTI LAINNYA. Dengan demikian, alat bukti surat tersebut tidak dapat dengan serta merta digunakan untuk menyimpulkan keterbuktian perbuatan yang didakwakan Oditur Militer in casu. In casu, tidak dapat ditentukan locus dan tempus delicti atas perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa in casu.” Lebih lanjut, 183 KUHAP mengatur bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan tanpa didasari oleh adanya 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan Hakim. Dua alat bukti dan keyakinan Hakim tersebut harus menunjukkan bahwa benar Terdakwa adalah pelaku atas tindak pidana yang sedang didakwakan. Dalam perkara narkotika, seringkali Terdakwa dihadapkan ke persidangan hanya dengan alat bukti berupa hasil pemeriksaan urine yang menyatakan bahwa urine Terdakwa positif mengandung narkotika. Hasil pemeriksaan ini menjadi persangkaan kuat bahwa Terdakwa telah menggunakan narkotika yang dilarang dalam Pasal 127 Undang-Unang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan merujuk Yurisprudensi di atas maka alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan urine apabila tidak didukung oleh bukti lainnya untuk menunjukan Terdakwa telah menggunakan narkotika, maka hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat dapat dijadikan alat bukti dalam perkara in casu. Dengan demikian, maka dapatlah disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan urine terdakwa tindak pidana narkotika tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya alat bukti untuk menghukum terdakwa. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: