Anak selaku ahli waris berkewajiban mengembalikan seluruh harta orang tuanya apabila anak tersebut:
Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 839 juncto 839 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal 839 KUH Perdata
Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, WAJIB MENGEMBALIKAN SEGALA HASIL DAN PENDAPATAN YANG TELAH DINIKMATInya sejak terbukanya warisan Itu
Pasal 838 KUH Perdata
Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.