Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Batasan Maksimal Memberikan Hibah

Dalam Islam, hibah yang dapat diberikan seseorang dibatasi maksimal 1/3 dari harta benda yang dimilikinya. Ketentuan ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210 ayat (1).

Pasal 210 ayat (1) KHI

Orang yang telah berumur sekurang‐kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan SEBANYAK‐BANYAKNYA 1/3 HARTA BENDANYA kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. 

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Share: