Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Hukum Pembagian Waris Apa yang Berlaku di Indonesia?

Hukum pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Negara atau Peraturan Perundang-Undangan. Dalam praktiknya, para ahli waris akan bersepakat untuk menggunakan hukum yang mana.

A. Hukum Adat

Pendapat ahli hukum Hilman Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Adat menerangkan bahwa hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris, dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris.

B. Hukum Agama

Di Indonesia, secara umum hukum waris agama islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris selain agama islam mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Namun perlu diperhatikan bahwa penafsiran terhadap hukum agama tersebut adakalanya terdapat perbedaan. Seperti contohnya bagian saudara kandung apabila mewaris bersama seorang anak perempuan. Menurut KHI saudara kandung tidak mendapatkan hak waris, sementara menurut ajaran patrilineal syafii (salah satu ajaran hukum waris islam yang berlaku di indonesia), saudara kandung berhak atas setengah bagian dari harta warisan.

C. Hukum Negara atau Peraturan Perundang-Undangan

Sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur waris hanya terbatas pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam juncto Komplikasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Share: