Langkah Hukum yang dapat dilakukan terhadap laporan polisi yang mengada-ngada adalah melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP serta melakukan gugatan perdata terhadap si pelapor.
Dilaporkan ke Polisi adalah hal tentu tidak kita inginkan. Akibat laporan tersebut nama baik tercemar walaupun faktanya di terlapor tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Selain itu, harta dan waktu juga akan terbuang sia-sia dalam proses tindak lanjut laporan itu, karena tentu si terlapor akan dipanggil polisi untuk menjawab beberapa pertanyaan yang dituduhkan kepadanya.
Pelaku yang mengadakan laporan mengada-ngada atau palsu sehingga menyebabkan orang lain menderita kerugian dapat dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun berikut bunyi pasalnya:
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Dalam Pasal 220 KUHP ini terdapat dua perbuatan, yaitu memberitahukan/melaporkan dan mengadukan.
Yang dimaksud dengan memberitahukan adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, yaitu pejabat penyelidik atau pejabat penyidik (kepolisian RI) bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tertentu.
Sedangkan pengaduan berupa pernyataan tegas dari seseorang yang berhak mengadu yang disampaikan kepada pejabat penyelidik atau penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada si pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penuntutan ke sidang pengadilan.
Adapun si pelaku dalam mengadukan atau melaporkan/memberitahukan adanya tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik menyadari bahwa sesungguhnya tidak ada tindak pidana yang terjadi.
Dalam hal melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP penting untuk dipastikan bahwa orang yang melapor (si pelaku) membuat laporan di Kepolisian namun tidak ada bukti laporannya. Karena Pasal 220 KUHP tidak bisa dikenakan terhadap seseorang pelapor yang saat ia membuat laporan di Kepolisian ia memiliki bukti yang otentik.
Selain langkah hukum melaporkan pelapor ke pihak kepolisian, si terlapor juga dapat melakukan upaya hukum gugatan perdata di pengadilan negeri dengan dasar bahwa si pelapor terbukti melakukan tindak pidana pasal 220 KUHP.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.