Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Perbedaan Laporan dan Pengaduan

Perbedaan Laporan dan Pengaduan February 12, 2025 Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. (Pasal 1 butir 24 KUHAP) Sedangkan, Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. (Pasal 1 butir 24 KUHAP) Merujuk aturan tersebut di atas, letak perbedaan antara laporan dan pengaduan adalah terletak pada jenis hukum materiil atau jenis kejahatan tindak pidana yang diberitahukan. Pada Laporan, pemberitahuan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana. Sedangkan pada Pengaduan, merupakan pemberitahuan dari seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang “tindak pidana aduan” atau klacht delik yang menimbulkan kerugian kepadanya. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Batas Gugurnya Pengajuan Praperadilan

Batas Gugurnya Pengajuan Praperadilan February 11, 2025 Batas Gugurnya pengajuan Praperadilan adalah ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa. Hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 tentang batas gugurnya Praperadilan, yang menyatakan: “Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”. Putusan tersebut di atas menegaskan bahwa permohonan praperadilan gugur bilamana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan Surat Dakwaan di Pengadilan, sehingga sepanjang belum dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU maka, pemeriksaan Praperadilan oleh Hakim harus berjalan terus. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Urutan Tindakan Penangkapan oleh Polisi

Urutan Tindakan Penangkapan oleh Polisi February 10, 2025 Merujuk pada halaman 45 angka 6 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, urutan Tindakan penangkapan oleh penyidik atau penyidik pembantuadalah sebagai berikut:

Perkara-Perkara yang Dapat Dilakukan Gelar Perkara Khusus

Perkara-Perkara yang Dapat Dilakukan Gelar Perkara Khusus February 9, 2025 Gelar perkara khusus adalah suatu proses yang dilakukan dalam penyidikan untuk menangani kasus-kasus tertentu yang memerlukan perhatian lebih. Merujuk Lampiran V Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, perkara yang dapat dilakukan gelar perkara khusus adalah: a. merupakan atensi pimpinan Polri;b. perkara yang menjadi perhatian publik yang dapat menimbulkan reaksi massal dan berdampak kerusuhan massal.c. permintaan/pengaduan masyarakat (pelapor atau terlapor LP) karena adanya dugaan permasalahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.d. untuk memenuhi permintaan penyidik tentang permohonan persetujuan tertulis Presiden RI/Mendagri terhadap pemeriksaan pejabat negara/kepala daerah.e. untuk memenuhi permintaan penyidik tentang permintaan red notice dari Divhubinter Polri.f. untuk memenuhi permintaan penyidik berkaitan dengan perkara tertentu sesuai permintaan penyidik.g. penghentian penyidikan tindak pidana korupsi.h. penghentian penyidikan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Membuat Laporan Polisi

Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Membuat Laporan Polisi February 8, 2025 Yang harus dipersiapkan saat membuat laporan polisi adalah informasi-informasi yang kemungkinan besar akan diminta oleh pihak kepolisan DAN barang bukti terjadinya tindak pidana (apabila ada). Informasi-informasi yang kemungkinan besar akan diminta oleh pihak kepolisian dapat mengacu pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Penyidikan Tindak Pidana, yaitu: Adapun barang bukti yang dibawa dapat berupa fotocopy dokumen, screenshot percakapan, rekening koran, rekaman CCTV dan lain sebagainya. Setelah melakukan konsultasi, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan laporan ke Kepolsian. Hal yang harus disiapkan adalah uraian kronologi singkat, keterangan-keterangan, bukti-bukti ataupun data-data yang diperlukan dalam proses pelaporan tersebut. Persiapan tersebut didasari oleh hasil konsultasi. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Siapa Saja yang Berhak Meminta Penyelenggaraan RUPS?

Siapa Saja yang Berhak Meminta Penyelenggaraan RUPS? February 7, 2025 Yang berhak meminta penyelenggaraan RUPSLB adalah pemegang saham atau gabungan pemegang saham yang mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atau Dewan Komisaris. Hal tersebut sebagaimana Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 79 ayat (2) UU PT (1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; ataub. Dewan Komisaris Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Kapan RUPS Tahunan Diadakan?

Kapan RUPS Tahunan Diadakan? February 6, 2025 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (bulan) setalah tahun buku berkahir, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 79 ayat (2) UU PT “RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.” Merujuk aturan tersebut di atas, maka RUPS tahunan wajib dilakukan 6 bulan setelah tanggal 31 Desember yaitu akhir bulan Juni atau awal bulan Juli. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Direktur Terhadap Permintaan Penyelenggaraan RUPSLB

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Direktur Terhadap Permintaan Penyelenggaraan RUPSLB February 5, 2025 Upaya hukum yang dapat dilakukan Direktur terhadap permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah memberikan tanggapan keberatan terhadap permintaan penyelenggaraan RUPSLB tersebut. Adapun keberatan tersebut didasarkan karena permintaan penyelenggaraan RUPSLB melanggar hukum atau tidak sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), keberatan tersebut dapat didasarkan atas hal hal berikut: 1. Permintaan penyelenggaraan RUPSLB TIDAK DILAKUKAN oleh pemegang saham atau gabungan pemegang saham yang mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atau TIDAK DILAKUKAN atas permintaan Dewan Komisaris. Pasal 79 ayat (2) UU PT mensyaratkan bahwa permintaan penyelenggaraan RUPSLB dilakukan oleh minimal 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atau Dewan Komisaris. Pasal 79 ayat (2) UU PT  (2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; ataub. Dewan Komisaris. 2. Permintaan penyelenggaraan RUPSLB TIDAK DILAKUKAN dengan surat tercatat 3. Permintaan penyelenggaraan RUPSLB TIDAK menyertai alasan RUPSLB perlu diselenggarakan Pasal 79 ayat (3) UU PT menyatakan bahwa permintaan RUPSLB harus dilakukan dengan surat tercatat dengan disertai alasannya, yang berbunyi: Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat  Tercatat disertai alasannya. 4. Surat permintaan penyelenggaraan RUPSLB tidak ditembuskan kepada Dewan Komisaris Pasal 79 ayat (4) menyatakan bahwa surat permintaan RUPSLB harus ditembuskan kepada Dewan Komisaris, yang berbunyi: Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris. 5. Tidak adanya kepentingan yang wajar untuk menyelenggarakan RUPSLB Pasal 80 ayat (4) secara tersirat mengatur bahwa permintaan penyelenggaraan RUPSLB harus mempunyai kepentingan yang wajar, yang berbunyi: Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS. 6. RUPS tahunan baru selesai dilakukan atau akan segera dilakukan Pasal 78 ayat (2) mengatur bahwa RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Artinya, RUPS tahunan wajib dilakukan setiap tahun. Secara hukum pemegang saham boleh-boleh saja mengajukan permintaan RUPSLB kapanpun bahkan 1 hari setelah RUPS tahunan baru selesai dilakukan. Namun, SECARA ETIS Permintaan RUPSLB yang diajukan pemegang saham sementara RUPS tahunan baru selesai dilakukan atau RUPS tahunan akan segera dilakukan sudah sepantasnya diolak. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

RUPS Belum Diselenggarakan, Apa Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan?

RUPS Belum Diselenggarakan, Apa Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan? February 4, 2025 Upaya hukum terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang belum diselenggarakan adalah sebagai berikut: Pada dasarnya RUPS wajib diselenggarakan setiap tahunnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berbunyi: RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir Terhadap hal tersebut, Direksi bertanggungjawab untuk menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1), yaitu: Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS. Berkaitan dengan kewajiban direksi untuk melakukan RUPS, langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang saham apabila RUPS tidak kunjung dilakukan oleh direksi adalah mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU PT, yang berbunyi: Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; ataub. Dewan Komisaris. Namun perlu dicatat bahwa yang berhak untuk meminta penyelenggaraan RUPS tersebut adalah pemegang saham atau gabungan pemegang saham yang mewakili minimal 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Apabila Direksi tidak juga melakukan pemanggilan RUPS dan menyelenggarakan RUPS, maka langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan permintaan kepada Dewan Komisaris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (6) UU PT, yaitu: Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; ataub. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Apabila Direksi dan Komisaris tidak juga melakukan pemanggilan RUPS dan menyelenggarakan RUPS, maka langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh pemegang sajam adalah mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memberikan izin melakukan pemanggilan dan penylenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU PT.  (1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa upaya hukum terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang belum diselenggarakan adalah sebagai berikut:

Syarat-Syarat Sahnya Wasiat

Syarat-Syarat Sahnya Wasiat February 3, 2025 Sahnya suatu Wasiat harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil Wasiat diatur dalam Pasal 875 KUH Perdata, yang menyatakan Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Merujuk aturan tersebut di atas, syarat formil wasiat adalah sebagai berikut: 1. Berbentuk akta, yaitu suatu tulisan yang merupakan bukti tertulis2. Berisi pernyataan kehendak terakhir tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal3. Wasiat berlaku setelah pembuat wasiat meninggal dunia Adapun syarat materiil diatur dalam beberapa Pasal dalam KUH Perdata, dengan ringkasan sebagai berikut:1. Pembuat wasiat harus sudah dewasa, yaitu berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah2. Pembuat wasiat harus sehat pikiran dan berakal sehat3. Obyek wasiat harus dimiliki oleh pemberi wasiat dan harus dinyatakan dengan jelas4. Wasiat harus disusun berdasarkan hukum tertentu, seperti hukum perdata atau hukum agama5. Isi Wasiat tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan6. Wasiat tidak dibuat akibat paksaan, tipu atau muslihat Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: