Yang harus dipersiapkan saat membuat laporan polisi adalah informasi-informasi yang kemungkinan besar akan diminta oleh pihak kepolisan DAN barang bukti terjadinya tindak pidana (apabila ada).
Informasi-informasi yang kemungkinan besar akan diminta oleh pihak kepolisian dapat mengacu pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Penyidikan Tindak Pidana, yaitu:
Untuk lebih jelasnya dapat melihat format laporan dibawah ini:
12. Selain itu perlu juga dipersiapkan informasi detail mengenai benda atau barang yang berkenaan dengan tindak pidana seperti contohnya seorang korban yang melaporkan ke Polisi mengenai tindak pidana pencurian sepeda motor yang ia alami. Maka informasi yang diperlukan mengenai barang bukti tersebut seperti warna apa motor yang dicuri, berapa plat nomor motor yang dicuri, jenis serta merek apa motor tersebut dan lainnya.
Adapun barang bukti yang dibawa dapat berupa fotocopy dokumen, screenshot percakapan, rekening koran, rekaman CCTV dan lain sebagainya.
Setelah melakukan konsultasi, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan laporan ke Kepolsian. Hal yang harus disiapkan adalah uraian kronologi singkat, keterangan-keterangan, bukti-bukti ataupun data-data yang diperlukan dalam proses pelaporan tersebut. Persiapan tersebut didasari oleh hasil konsultasi.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.