Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Perkara-Perkara yang Dapat Dilakukan Gelar Perkara Khusus

Gelar perkara khusus adalah suatu proses yang dilakukan dalam penyidikan untuk menangani kasus-kasus tertentu yang memerlukan perhatian lebih.

Merujuk Lampiran V Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, perkara yang dapat dilakukan gelar perkara khusus adalah:

a. merupakan atensi pimpinan Polri;
b. perkara yang menjadi perhatian publik yang dapat menimbulkan reaksi massal dan berdampak kerusuhan massal.
c. permintaan/pengaduan masyarakat (pelapor atau terlapor LP) karena adanya dugaan permasalahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
d. untuk memenuhi permintaan penyidik tentang permohonan persetujuan tertulis Presiden RI/Mendagri terhadap pemeriksaan pejabat negara/kepala daerah.
e. untuk memenuhi permintaan penyidik tentang permintaan red notice dari Divhubinter Polri.
f. untuk memenuhi permintaan penyidik berkaitan dengan perkara tertentu sesuai permintaan penyidik.
g. penghentian penyidikan tindak pidana korupsi.
h. penghentian penyidikan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Share: