Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Syarat-Syarat Sahnya Wasiat

Sahnya suatu Wasiat harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil.

Syarat formil Wasiat diatur dalam Pasal 875 KUH Perdata, yang menyatakan Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Merujuk aturan tersebut di atas, syarat formil wasiat adalah sebagai berikut:

1. Berbentuk akta, yaitu suatu tulisan yang merupakan bukti tertulis
2. Berisi pernyataan kehendak terakhir tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal
3. Wasiat berlaku setelah pembuat wasiat meninggal dunia

Adapun syarat materiil diatur dalam beberapa Pasal dalam KUH Perdata, dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pembuat wasiat harus sudah dewasa, yaitu berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
2. Pembuat wasiat harus sehat pikiran dan berakal sehat
3. Obyek wasiat harus dimiliki oleh pemberi wasiat dan harus dinyatakan dengan jelas
4. Wasiat harus disusun berdasarkan hukum tertentu, seperti hukum perdata atau hukum agama
5. Isi Wasiat tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan
6. Wasiat tidak dibuat akibat paksaan, tipu atau muslihat

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Share: