Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Batas Gugurnya Pengajuan Praperadilan

Batas Gugurnya pengajuan Praperadilan adalah ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa. Hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 tentang batas gugurnya Praperadilan, yang menyatakan:

Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Putusan tersebut di atas menegaskan bahwa permohonan praperadilan gugur bilamana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan Surat Dakwaan di Pengadilan, sehingga sepanjang belum dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU maka, pemeriksaan Praperadilan oleh Hakim harus berjalan terus.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Share: