Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Direktur Terhadap Permintaan Penyelenggaraan RUPSLB

Upaya hukum yang dapat dilakukan Direktur terhadap permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah memberikan tanggapan keberatan terhadap permintaan penyelenggaraan RUPSLB tersebut.

Adapun keberatan tersebut didasarkan karena permintaan penyelenggaraan RUPSLB melanggar hukum atau tidak sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), keberatan tersebut dapat didasarkan atas hal hal berikut:

1. Permintaan penyelenggaraan RUPSLB TIDAK DILAKUKAN oleh pemegang saham atau gabungan pemegang saham yang mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atau TIDAK DILAKUKAN atas permintaan Dewan Komisaris.

Pasal 79 ayat (2) UU PT mensyaratkan bahwa permintaan penyelenggaraan RUPSLB dilakukan oleh minimal 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atau Dewan Komisaris.

Pasal 79 ayat (2) UU PT

 (2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b. Dewan Komisaris.

2. Permintaan penyelenggaraan RUPSLB TIDAK DILAKUKAN dengan surat tercatat

3. Permintaan penyelenggaraan RUPSLB TIDAK menyertai alasan RUPSLB perlu diselenggarakan

Pasal 79 ayat (3) UU PT menyatakan bahwa permintaan RUPSLB harus dilakukan dengan surat tercatat dengan disertai alasannya, yang berbunyi:

Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat  Tercatat disertai alasannya.

4. Surat permintaan penyelenggaraan RUPSLB tidak ditembuskan kepada Dewan Komisaris

Pasal 79 ayat (4) menyatakan bahwa surat permintaan RUPSLB harus ditembuskan kepada Dewan Komisaris, yang berbunyi:

Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.

5. Tidak adanya kepentingan yang wajar untuk menyelenggarakan RUPSLB

Pasal 80 ayat (4) secara tersirat mengatur bahwa permintaan penyelenggaraan RUPSLB harus mempunyai kepentingan yang wajar, yang berbunyi:

Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.

6. RUPS tahunan baru selesai dilakukan atau akan segera dilakukan

Pasal 78 ayat (2) mengatur bahwa RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Artinya, RUPS tahunan wajib dilakukan setiap tahun.

Secara hukum pemegang saham boleh-boleh saja mengajukan permintaan RUPSLB kapanpun bahkan 1 hari setelah RUPS tahunan baru selesai dilakukan. Namun, SECARA ETIS Permintaan RUPSLB yang diajukan pemegang saham sementara RUPS tahunan baru selesai dilakukan atau RUPS tahunan akan segera dilakukan sudah sepantasnya diolak.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Share: