Setidaknya terdapat 2 cara untuk mendapatkan keringanan hukuman, yaitu melakukan upaya hukum dan mendapatkan pengurangan hukuman.
1. Melakukan Upaya Hukum
Saat vonis sudah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri, masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum sebagai tindakan untuk memberikan perlawanan terhadap keputusan hakim itu.
Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan mengenai upaya hukum yaitu “hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Upaya Hukum banding harus diajukan/dimohonkan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan, upaya hukum kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan, sementara itu upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan kapan saja setelah batas waktu yang ditentukan habis.
2. Mendapatkan Pengurangan Hukuman
Apabila sudah melakukan berbagai upaya hukum namun ternyata tetap harus menjalani hukuman, maka satu-satunya jalan untuk mendapatkan keringanan hukuman adalah dengan cara mendapatkan pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana.
Ada 2 jenis pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana yakni remisi dan pembebasan bersyarat.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (“anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana dari rumah tanahan atau penjara dengan persyaratan tidak akan melakukan tindak pidana selama jangka waktu tertentu.
Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukumannya selama 6 bulan sementera untuk pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.