RUPS Belum Diselenggarakan, Apa Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan?

RUPS Belum Diselenggarakan, Apa Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan? February 4, 2025 Upaya hukum terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang belum diselenggarakan adalah sebagai berikut: Pada dasarnya RUPS wajib diselenggarakan setiap tahunnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berbunyi: RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir Terhadap hal tersebut, Direksi bertanggungjawab untuk menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1), yaitu: Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS. Berkaitan dengan kewajiban direksi untuk melakukan RUPS, langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang saham apabila RUPS tidak kunjung dilakukan oleh direksi adalah mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU PT, yang berbunyi: Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; ataub. Dewan Komisaris. Namun perlu dicatat bahwa yang berhak untuk meminta penyelenggaraan RUPS tersebut adalah pemegang saham atau gabungan pemegang saham yang mewakili minimal 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Apabila Direksi tidak juga melakukan pemanggilan RUPS dan menyelenggarakan RUPS, maka langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan permintaan kepada Dewan Komisaris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (6) UU PT, yaitu: Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; ataub. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Apabila Direksi dan Komisaris tidak juga melakukan pemanggilan RUPS dan menyelenggarakan RUPS, maka langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh pemegang sajam adalah mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memberikan izin melakukan pemanggilan dan penylenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU PT. (1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa upaya hukum terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang belum diselenggarakan adalah sebagai berikut:
Syarat-Syarat Sahnya Wasiat

Syarat-Syarat Sahnya Wasiat February 3, 2025 Sahnya suatu Wasiat harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil Wasiat diatur dalam Pasal 875 KUH Perdata, yang menyatakan Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Merujuk aturan tersebut di atas, syarat formil wasiat adalah sebagai berikut: 1. Berbentuk akta, yaitu suatu tulisan yang merupakan bukti tertulis2. Berisi pernyataan kehendak terakhir tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal3. Wasiat berlaku setelah pembuat wasiat meninggal dunia Adapun syarat materiil diatur dalam beberapa Pasal dalam KUH Perdata, dengan ringkasan sebagai berikut:1. Pembuat wasiat harus sudah dewasa, yaitu berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah2. Pembuat wasiat harus sehat pikiran dan berakal sehat3. Obyek wasiat harus dimiliki oleh pemberi wasiat dan harus dinyatakan dengan jelas4. Wasiat harus disusun berdasarkan hukum tertentu, seperti hukum perdata atau hukum agama5. Isi Wasiat tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan6. Wasiat tidak dibuat akibat paksaan, tipu atau muslihat Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Batasan Maksimal Memberikan Hibah

Batasan Maksimal Memberikan Hibah February 2, 2025 Dalam Islam, hibah yang dapat diberikan seseorang dibatasi maksimal 1/3 dari harta benda yang dimilikinya. Ketentuan ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210 ayat (1). Pasal 210 ayat (1) KHI Orang yang telah berumur sekurang‐kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan SEBANYAK‐BANYAKNYA 1/3 HARTA BENDANYA kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Hukum Pembagian Waris Apa yang Berlaku di Indonesia?

Hukum Pembagian Waris Apa yang Berlaku di Indonesia? February 1, 2025 Hukum pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Negara atau Peraturan Perundang-Undangan. Dalam praktiknya, para ahli waris akan bersepakat untuk menggunakan hukum yang mana. A. Hukum Adat Pendapat ahli hukum Hilman Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Adat menerangkan bahwa hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris, dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris. B. Hukum Agama Di Indonesia, secara umum hukum waris agama islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris selain agama islam mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun perlu diperhatikan bahwa penafsiran terhadap hukum agama tersebut adakalanya terdapat perbedaan. Seperti contohnya bagian saudara kandung apabila mewaris bersama seorang anak perempuan. Menurut KHI saudara kandung tidak mendapatkan hak waris, sementara menurut ajaran patrilineal syafii (salah satu ajaran hukum waris islam yang berlaku di indonesia), saudara kandung berhak atas setengah bagian dari harta warisan. C. Hukum Negara atau Peraturan Perundang-Undangan Sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur waris hanya terbatas pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam juncto Komplikasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Dituduh atau Dilaporkan Melakukan Tindak Pidana, Apa yang Harus Dilakukan?

Dituduh atau Dilaporkan Melakukan Tindak Pidana, Apa yang Harus Dilakukan? January 31, 2025 Tidak ada orang yang menginginkan terkena masalah hukum pidana, karena kemerdekaan tentu akan terancam. Terhadap hal tersebut berikut hal-hal yang dapat perlu dilakukan apabila terkena masalah hukum pidana. 1. Memastikan Tindak Pidana yang dituduhkan Perkara pidana timbul karena adanya dugaan tindak pidana. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan mengenai dugaan tindak pidana apa yang dituduhkan kepada anda serta siapa pihak yang menjadi pelapor. Setelah memastikan tindak pidana yang dituduhkan kepada anda, kemudian pelajarilah mengenai kira-kira bagaimana dugaan tindak pidana itu terjadi serta apa unsur-unsur pasal yang dituduhkan. Setelah mempelajari kronologi serta unsur-unsur pasal yang dituduhkan, kemudian buatlah kesimpulan secara objektif apakah anda melakukan dugaan tindak pidana tersebut atau tidak. 2. Berkonsultasi dengan orang-orang hukum Anda bisa berkonsultasi GRATIS dengan Kantor Hukum Sumatra Lawyers terhadap masalah hukum pidana yang anda alami karena Sumatra Lawyers berpengalaman dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum pidana. Selain berkonsultasi dengan Sumatra Lawyers, anda juga bisa berkonsultasi dengan orang-orang yang memiliki pengetahuan di bidang hukum seperti dosen ilmu hukum, orang yang berprofesi sebagai jaksa, hakim, atau pengacara seperti bapak Maruli Harahap dengan Nomor Whatsapp 082273656308. Dalam konsultasi tersebut, amda bisa menyampaikan hasil analisa terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada anda dan bagaimana kronologi terjadinya dugaan tindak pidana tersebut versi anda. 3. Menggunakan Jasa Advokat SECARA SEDERHANA DAN PRAKTIS apabila anda memiliki masalah hukum pidana, anda dapat menggunakan jasa Advokat dari Kantor Hukum Sumatra Lawyers untuk memberikan bantuan hukum serta mendampingi anda dalam menyelesaikan masalah hukum pidana anda. Percayakanlah penyelesaian masalah hukum pidana Anda kepada Advokat yang telah memiliki pengalaman baik secara praktik maupun secara teori. Dengan menggunakan jasa advokat, anda tidak perlu capek-capek untuk menganalisa tindak pidana yang dituduhkan, mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan maupun hal-hal lain yang diperlukan selama proses penyelesaian perkara pidana yang dituduhkan kepada anda. Kami percaya kemerdekaan anda, waktu anda bersama keluarga dan harga diri anda jauh lebih berharga daripada menekam di dalam penjara. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
2 Jenis Gelar Perkara Biasa

2 Jenis Gelar Perkara Biasa January 30, 2025 Merujuk Lampiran V Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, terdapat 2 jenis gelar perkara biasa yaitu gelar perkara biasa pada tahap penyelidikan dan gelar perkara biasa pada tahap penyidikan. Adapun untuk lebih jelasnya perbedaan diantaranya adalah sebagai berikut: A. TAHAP PENYELIDIKAN:1) dilaksanakan setelah penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan.2) untuk menentukan status perkara pidana atau bukan.3) dalam hal status perkara yang digelar merupakan tindak pidana, maka diterbitkan surat perintah penyidikan.4) dalam hal status perkara yang digekar bukan merupakan tindak pidana, maka dilakukan penghentian penyelidikan. B. TAHAP PENYIDIKAN:1) dilaksanakan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan.2) untuk menetapkan tersangka dan menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.3) untuk penyempurnaan berkas perkara atau menentukan layak tidaknya berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada JPU (Tahap 1).4) pemenuhan petunjuk JPU.5) akan menghentikan penyidikan perkara (SP3). Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Anak Wajib Merawat Orang Tua

Anak Wajib Merawat Orang Tua January 22, 2025 Anak berkewajiban memelihata orang tua sebagaimana hal tersebut diterangkan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 46 UU Perkawinan (1) Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Kewajiban anak yang telah dewasa untuk memelihara orang tuanya juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam LINGKUP RUMAH TANGGANYA, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pasal 2 UU PKDRT LINGKUP RUMAH TANGGA dalam Undang-Undang ini meliputi:a. suami, isteri, dan anak;b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atauc. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. (2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. Anak yang menelantarkan atau tidak memelihara orang tuanya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 huruf a UU PKDRT. Pasal 9 huruf a UU PKDRT Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); Selain itu anak yang tidak memelihara orang tua juga dapat digugat perdata atas Perbuatan Melawan Hukum, melanggar Pasal 46 ayat (2) UU Perkawinan dan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 2 UU PKDRT. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Hibah Dapat Dicabut dan Dibatalkan

Hibah Dapat Dicabut dan Dibatalkan January 22, 2025 Hibah dapat dicabut atau dibatalkan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya Selain itu Pasal 1682 KUH Perdata juga mengancam hibah dapat dibatalkan apabila dilakukan tidak dengan akta notaris. Secara praktik terdapat beberapa pembatalan hibah dengan didasarkan pada putusan pengadilan, yaitu: 4. Apabila benda yang dihibahkan dalam status dijaminkan (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1971)5. Apabila penerima hibah tidak dapat membuktikan adanya hibah (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 55 K/AG/1998 dan No. 27 K/AG/2002)6. Apabila hibah dilakukan secara diam-diam (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 3491 K/Pdt/19847. Apabila penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 419 K/Pdt/1986)8. Apabila penerima hibah membuat pemberi hibah rugi (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 417 PK/Pdt/20159. Apabila hibah dilakukan oleh bukan pemilik barang (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt 1985)10. Apabila hibah dilakukan terhadap benda yang bukan seluruhnya milik pemberi hibah (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 332 K/AG/2000 Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Anak Berkewajiban Mengembalikan Seluruh Harta Orang Tuanya, Jika . . .

Draft Tulisan Maruli January 22, 2025 Anak selaku ahli waris berkewajiban mengembalikan seluruh harta orang tuanya apabila anak tersebut: Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 839 juncto 839 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 839 KUH Perdata Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, WAJIB MENGEMBALIKAN SEGALA HASIL DAN PENDAPATAN YANG TELAH DINIKMATInya sejak terbukanya warisan Itu Pasal 838 KUH Perdata Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
2 Cara Mendapatkan Keringanan Hukuman

2 Cara Mendapatkan Keringanan Hukuman January 22, 2025 Setidaknya terdapat 2 cara untuk mendapatkan keringanan hukuman, yaitu melakukan upaya hukum dan mendapatkan pengurangan hukuman. 1. Melakukan Upaya Hukum Saat vonis sudah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri, masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum sebagai tindakan untuk memberikan perlawanan terhadap keputusan hakim itu. Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan mengenai upaya hukum yaitu “hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Upaya Hukum banding harus diajukan/dimohonkan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan, upaya hukum kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan, sementara itu upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan kapan saja setelah batas waktu yang ditentukan habis. 2. Mendapatkan Pengurangan Hukuman Apabila sudah melakukan berbagai upaya hukum namun ternyata tetap harus menjalani hukuman, maka satu-satunya jalan untuk mendapatkan keringanan hukuman adalah dengan cara mendapatkan pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana. Ada 2 jenis pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana yakni remisi dan pembebasan bersyarat. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (“anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana dari rumah tanahan atau penjara dengan persyaratan tidak akan melakukan tindak pidana selama jangka waktu tertentu. Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukumannya selama 6 bulan sementera untuk pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: