Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Terhadap Laporan Polisi yang Mengada-Ngada

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Terhadap Laporan Polisi yang Mengada-Ngada January 22, 2025 Langkah Hukum yang dapat dilakukan terhadap laporan polisi yang mengada-ngada adalah melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP serta melakukan gugatan perdata terhadap si pelapor. Dilaporkan ke Polisi adalah hal tentu tidak kita inginkan. Akibat laporan tersebut nama baik tercemar walaupun faktanya di terlapor tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Selain itu, harta dan waktu juga akan terbuang sia-sia dalam proses tindak lanjut laporan itu, karena tentu si terlapor akan dipanggil polisi untuk menjawab beberapa pertanyaan yang dituduhkan kepadanya. Pelaku yang mengadakan laporan mengada-ngada atau palsu sehingga menyebabkan orang lain menderita kerugian dapat dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun berikut bunyi pasalnya: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Dalam Pasal 220 KUHP ini terdapat dua perbuatan, yaitu memberitahukan/melaporkan dan mengadukan. Yang dimaksud dengan memberitahukan adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, yaitu pejabat penyelidik atau pejabat penyidik (kepolisian RI) bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tertentu. Sedangkan pengaduan berupa pernyataan tegas dari seseorang yang berhak mengadu yang disampaikan kepada pejabat penyelidik atau penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada si pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penuntutan ke sidang pengadilan. Adapun si pelaku dalam mengadukan atau melaporkan/memberitahukan adanya tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik menyadari bahwa sesungguhnya tidak ada tindak pidana yang terjadi. Dalam hal melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP penting untuk dipastikan bahwa orang yang melapor (si pelaku) membuat laporan di Kepolisian namun tidak ada bukti laporannya. Karena Pasal 220 KUHP tidak bisa dikenakan terhadap seseorang pelapor yang saat ia membuat laporan di Kepolisian ia memiliki bukti yang otentik. Selain langkah hukum melaporkan pelapor ke pihak kepolisian, si terlapor juga dapat melakukan upaya hukum gugatan perdata di pengadilan negeri dengan dasar bahwa si pelapor terbukti melakukan tindak pidana pasal 220 KUHP. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Langkah Apa yang Dapat Dilakukan jika menjadi Korban Kekerasan Seksual?

Langkah Apa yang Dapat Dilakukan jika menjadi Korban Kekerasan Seksual? January 22, 2025 Langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut 1. Melaporkan kejadian yang anda alami ke lembaga pendampingan korban kekerasan seksual Sebelum melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang anda alami ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, alangkah lebih baiknya anda didampingi oleh lembaga/instansi yang memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Setidaknya ada beberapa lembaga yang dapat mendampingi anda, yaitu: A. Komnas Perempuan Melapor ke Komnas Perempuan dapat dapat dilakukan melalui direct message (DM) pada laman media sosial Komnas Perempuan baik Facebook, Twitter, dan Instagram serta email pengaduan@komnasperempuan.go.id. Laporan yang masuk akan diproses selama 1×24 jam atau lebih cepat, tergantung dengan banyaknya aduan yang masuk. Laporan yang masuk dan diterima oleh Komnas Perempuan akan diteruskan kepada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban atau pelapor untuk pendampingan. Untuk pengaduan langsung ke Komnas Perempuan maupun Mitra Pengada Layanan tiap domisili tidak harus korban. Saudara, kerabat, maupun teman yang mengetahui kronologi kekerasan secara rinci dapat turut membantu untuk melaporkan. B. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Selain ke Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyediakan layanan call center ke layanan SAPA 129 atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129 dan layanan pengaduan kekerasan secara daring dalam lapor.go.id/instansi/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak. C. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir untuk memastikan perlindungan dan hak saksi dan korban agar kejahatan bisa terungkap. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK. Penting untuk dicatat bahwa sebelum anda melakukan pengaduan atau pelaporan ke lembaga diatas, anda harus sudah menyiapkan bukti yang dapat mendukung laporan atau pengaduan anda. 2. Melaporkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang anda alami ke pihak berwajib Sebagai korban, anda tidak perlu takut untuk melapor ke kepolisian terdekat atau bingung mengenai cara lapor kekerasan seksual. Segeralah laporkan ke pihak kepolisian apabila tindak pidana kekerasan seksual menimpa anda. Polisi nantinya akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban. Anda tidak akan dikenakan biaya untuk pemeriksaan ini. 3. Pendampingan oleh Advokat Secara Praktis, apabila anda menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual anda dapat menggunakan jasa hukum Advokat untuk mendampingi anda. Percayakanlah penyelesaian kasus anda kepada advokat profesional dan berpengalaman. Pendampingan oleh advokat adalah langkah yang terbaik mengingat korban kekerasan seksual banyak yang takut mengenai identitasnya diketahui oleh orang-orang. Dengan menggunakan jasa hukum advokat, korban kekerasan seksual tidak perlu lagi melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke lembaga terkait, namun bisa dikuasakan atau diwakilkan oleh advokat yang digunakan jasa hukumnya. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Hasil Pemeriksaan Urine Positif Narkotika Tidak Dapat Digunakan Untuk Menghukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Jika . . .

Hasil Pemeriksaan Urine Positif Narkotika Tidak Dapat Digunakan Untuk Menghukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Jika . . . January 22, 2025 Hasil pemeriksaan urine positif narkotika tidak dapat digunakan untuk menghukum pelaku tindak pidana narkotika jika hasil pemeriksaan urine tersebut adalah satu-satunya alat bukti yang digunakan untuk menghukum pelaku. Hal tersebut sesuai dengan Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Yur/Mil/2018 (Yurisprudensi) yang berbunyi: “Bahwa keberatan Oditur Militer atas ketidakterbuktian dakwaan Oditur Militer in casu, tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk dapat membuktikan kesalahan Terdakwa in casu. Di dalam persidangan tidak terdapat keterangan saksi dan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika. Satu-satunya alat bukti adalah alat bukti surat yaitu hanya Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor 03-1/LHU/LABKES/KP-Tx/IV/2016 tanggal 13 Mei 2016 yang dikeluarkan Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan yang menyatakan bahwa dalam urine Terdakwa mengandung Amphetamina dan Methapemanima yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 53 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demikian pula sampel darah Terdakwa mengandung Amphetamina Bahwa ALAT BUKTI SURAT TERSEBUT MERUPAKAN ALAT BUKTI YANG BERDIRI SENDIRI KARENA TIDAK DIDUKUNG ALAT BUKTI LAINNYA. Dengan demikian, alat bukti surat tersebut tidak dapat dengan serta merta digunakan untuk menyimpulkan keterbuktian perbuatan yang didakwakan Oditur Militer in casu. In casu, tidak dapat ditentukan locus dan tempus delicti atas perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa in casu.” Lebih lanjut, 183 KUHAP mengatur bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan tanpa didasari oleh adanya 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan Hakim. Dua alat bukti dan keyakinan Hakim tersebut harus menunjukkan bahwa benar Terdakwa adalah pelaku atas tindak pidana yang sedang didakwakan. Dalam perkara narkotika, seringkali Terdakwa dihadapkan ke persidangan hanya dengan alat bukti berupa hasil pemeriksaan urine yang menyatakan bahwa urine Terdakwa positif mengandung narkotika. Hasil pemeriksaan ini menjadi persangkaan kuat bahwa Terdakwa telah menggunakan narkotika yang dilarang dalam Pasal 127 Undang-Unang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan merujuk Yurisprudensi di atas maka alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan urine apabila tidak didukung oleh bukti lainnya untuk menunjukan Terdakwa telah menggunakan narkotika, maka hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat dapat dijadikan alat bukti dalam perkara in casu. Dengan demikian, maka dapatlah disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan urine terdakwa tindak pidana narkotika tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya alat bukti untuk menghukum terdakwa. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Digugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum)?

Apa Yang Harus Dilakukan, Digugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum)? January 22, 2025 Apabila digugat perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka yang harus dilakukan adalah membuktikan bahwa anda tidak melakukan PMH. Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan Pasal 1365, suatu perbuatan dikatakan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum apabila memenuhi unsur-unsur: a. Perbuatan;b. Perbuatan Tersebut melawan hukum;c. Ada kesalahan;d. Ada kerugian dan;e. Terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Menurut pendapat ahli hukum Prof. Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi salah satu kualifikasi dibawah ini, yaitu: 1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;3. Bertentangan dengan kesusilaan; atau4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Terhadap hal tersebut di atas, agar anda tidak diadili atas PMH maka anda harus dapat membuktikan bahwa perbuatan yang anda lakukan itu: 1. Tidak bertentangan dengan kewajiban yang dibebankan kepada anda;2. Tidak bertentangan atau melanggar hak orang lain;3. Tidak bertentangan dengan kesusilaan; dan4. Tidak bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Oleh karena itu, anda harus benar-benar memahami aturan hukum apa yang didalilkan oleh pihak yang menggugat anda. Setelah memahami aturan hukum tersebut anda perlu menyiapkan bukti-bukti bahwa anda tidak melanggar hukum yang didalilkan tersebut dan/atau anda melakukan perbuatan telah sesuai aturan hukum. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Ahli Waris Tidak Berhak Menjadi Pewaris

4 Hal yang Menyebabkan Ahli Waris Tidak Berhak Menjadi Pewaris January 22, 2025 Merujuk Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, prang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin (tidak berhak) mendapat warisan, ialah: Lebih lanjut, merujuk Pasal 839 KUH Perdata, Ahli waris yang tidak mungkin (tidak berhak) untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Jual Beli Tanah Menggunakan Hukum Apa?

Maruli December 21, 2024 Sumber foto: https://sanbenitorealty.com/wp-content/uploads/2021/05/Land-for-sale-05.20.21.jpg Merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) hukum agraria yang berlaku atas tanah (termasuk dalam melakukan jual beli tanah) ialah hukum adat. Pasal 5 UUPA Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya,segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Adapun Pendapat Ahli Hukum Maria S.W. Sumardjono dalam bukunya yang berjudul Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi pada halaman 138 menyatakan: Syarat untuk sahnya jual-beli tanah menurut hukum adat adalah terpenuhinya tiga unsur, yakni tunai, riil dan terang. Sahnya Jual-Beli Yang dimaksud dengan tunai adalah bahwa penyerahan hak oleh penjual dilakukan bersamaan dengan pembayaran oleh pembeli dan seketika itu juga hak sudah beralih. Sifat riil berarti bahwa kehendak yang diucapkan harus diikuti dengan perbuatan nyata, misalnya telah diterimanya pembay aran berupa uang oleh penjual, dan dibuatnya perjanjian dihadapan kepala desa. Perbuatan hukum jual beli disebut “terang” kalau dilakukan dihadapan kepala desa untuk memastikan bahwa perbuatan itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Seseorang BISA Melaporkan balik atau Menuntut Orang yang Melapor ke Polisi

Seseorang BISA Melaporkan balik atau Menuntut Orang yang Melapor ke Polisi December 19, 2024 Seseorang BISA melaporkan balik atau menuntut orang yang melapor ke Polisi apabila LAPORAN TERSEBUT DILAKUKAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK. Namun apabila laporan tersebut dilakukan dengan itikad baik maka si pelapor atau orang yang melapor ke Polisi tersebut tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. Hal terebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) yang menyatakan: Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Lebih lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158/PUU-XXI/2023 pada halaman 34 menyatakan pada pokoknya bahwa HAK PELAPORAN PIDANA TIDAK BISA DIBATASI. “Bahwa terhadap makna ‘berhak’ untuk melaporkan peristiwa pidana tersebut bukan merupakan kewajiban hukum tetapi adalah pilihan bagi orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana sehingga dapat digunakan ataupun tidak digunakan karena tidak ada akibat hukum apapun yang akan dikenakan kepadanya jika tidak melakukan pelaporan suatu tindak pidana yang dialami, dilihat, disaksikan, ataupun menjadi korban. Pengaturan terkait hak yang diberikan secara jelas oleh UU 8/1981 terhadap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, ataupun menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana tersebut merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, sehingga pelaksanaannya tidak bisa dibatasi kecuali yang telah secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa, apabila dikaitkan dengan permohonan Pemohon yang meminta pembatasan pelaksanaan hak dari siapa saja yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana untuk memberikan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik secara lisan ataupun tulisan apabila terhadap peristiwa yang diduga adalah peristiwa pidana telah diterbitkan surat penghentian penyelidikan, sehingga menurut Pemohon hal tersebut tidak bisa dilaporkan balik. Tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon dan putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan Pemohon, menurut Mahkamah jika benar apa yang didalilkan Pemohon maka hal tersebut seyogianya menjadi perhatian dan kehatihatian bagi penyelidik atau penyidik untuk tidak dengan mudah mentersangkakan pelapor yang pelaporannya telah dihentikan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang diduga merupakan tindak 35 pidana. Dalam hal penyidik atau penyelidik mengabaikan hal tersebut, dapat menyebabkan seseorang takut atau enggan melaporkan perihal adanya dugaan tindak pidana.” Adapun terhadap pelapor yang tidak beritikad baik sebagaimana yang dimaksud dalam uraian di atas dapat dilaporkan dengan Pasal 220 dan/atau Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut: Pasal 220 KUHP: Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 317 KUHP: Pelapor dapat dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 317 KUHP atas dasar pengaduan atau pemberitahuan palsu jika apa yang dilaporkan ke polisi tidak benar. Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah perbuatan dalam Pasal 317 KUHP dilakukan dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau fitnah, sedangkan perbuatan dalam Pasal 220 KUHP ditujukan apabila pengaduan atau pemberitahuan palsu tersebut dilakukan tidak dengan maksud menyerang nama baik seseorang. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 173) menjelaskan mengenai Pasal 220 KUHP bahwa isi pemberitahuan itu harus peristiwa pidana, jika bukan, tidak dapat dikenakan pasal ini. Jika ia memfitnah seorang telah melakukan peristiwa pidana dengan tujuan menyerang nama baiknya, sedang ia tahu bahwa tuduhan itu tidak benar (palsu), ia dikenakan Pasal 317 KUHP. Lebih lanjut, R. Soesilo juga menjelaskan bahwa untuk dapat dipidana dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 317 KUHP harus ada unsur kesengajaan. R. Soesilo menjelaskan, bahwa jika pengaduan atau pemberitahuan “palsu” tersebut dilakukan dengan tidak sengaja, misalnya karena keliru atau karena tidak tahu lebih lanjut, tidak dapat dikenakan Pasal 220 atau Pasal 317 KUHP. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Karyawan Boleh Mewakili Perusahaan di Pengadilan

Karyawan Boleh Mewakili Perusahaan di Pengadilan December 11, 2024 Karyawan boleh mewakili perusahaan di pengadilan asalkan karyawan tersebut telah diberikan kuasa khusus oleh direksi atau direktur untuk melakukan perbuatan hukum tertentu di pengadilan. Adapun kuasa khusus tersebut harus diuraikan dalam surat kuasa. Hal tersebut sebagaimana merujuk Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas). Pasal 103 UU Perseroan Terbatas Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Adapun contoh pemberian kuasa oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai untuk mewakili perusahaan di pengadilan dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 87/PDT/2021/PT PAL atau Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 99/Pdt.GS/2020/PN Btm. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 87/PDT/2021/PT PAL PT Bank Rakyat Indonesia memberikan kuasa kepada karyawan atau pegawainya untuk mewakili perusahaan sebagai pembanding “PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIGI, berkedudukan hukum di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah; dalam perkara ini diwakili oleh Pimpinan Cabangnya, yaitu: ERWIN NUR HIMAWAN, yang berkedudukan hukum di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan kuasa kepada pegawai PT BANK RAKYAT INDONESIA, yaitu: RENDRA HARTANTO, IZA SADZILI, HENDRIK APRIYADI, TANTYO WIBOWO, ANDRI YUDI PRASETYA, MUNIR ALAMSYAH dan LIBER OKTAVIADI, berdasarkan Surat Kuasa No. B.2645/KC-XII/ADK/06/2021 tanggal 31 Mei 2021, yang telah diregister di Kepaniteraan Negeri Parigi, tanggal 21 Juni 2021, Nomor 56/6/2021/PN PRG, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT I ;” Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 99/Pdt.GS/2020/PN Btm PT Bank Tabungan Negara memberikan kuasa kepada karyawan atau pegawainya untuk mewakili perusahaan sebagai Penggugat. “PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk,beralamat di Menara Bank BTN jalan Gadjah Mada Nomor 1 Jakarta Pusat.10130 Cq.Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Batam, yang beralamat di Engku Putri Nomor 1 Kelurahan Belian Kecamatan Nongsa Batam Center, Batam, dalam hal ini Lusiana Anjarsari selaku Legal Division Head PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertempat tinggal di Jakarta yang bertindak berdasarkan Jabatannya tersebut berdasarkan Surat Kuasa Direksi Nomor 101/Kuasa/Dir/2020 tanggal 29 Juli 2020 untuk dan atas nama PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., memberikan kuasa kepada pegawai PT. Bank Tabungan Negara (Persero), yaitu: 1. Ahmad Fatoni, SH2. Ciko Hadianto, SH;3. Riswanda Harvianto, SH;4. Imron Rosadi, SH;5. Cakra Wira Putra, SH;6. R.Dian Febry Komara, SH;7. Hijliansyah Marbun;8. Nanda Satria Irsyan;9. Ibnu Fajar Demianto; berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor 455/Kuasa/LGD/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;” Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Upaya Hukum Terhadap RUPS yang Belum Diselenggarakan

Upaya Hukum Terhadap RUPS yang Belum Diselenggarakan December 3, 2024 Upaya hukum terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang belum diselenggarakan adalah sebagai berikut: Mengajukan permintaan kepada Direktur untuk menyelenggarakan RUPS Mengajukan permintaan kepada Komisaris apabila Direksi tidak menyelenggarakan RUPS Mengajukan permintaan atau permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri apabila Direksi dan Komisaris tidak kunjung menyelenggarakan RUPS Terhadap hal tersebut, Direksi bertanggungjawab untuk menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1), yaitu: Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS. Berkaitan dengan kewajiban direksi untuk melakukan RUPS, langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang saham apabila RUPS tidak kunjung dilakukan oleh direksi adalah mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU PT, yang berbunyi: (2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; ataub. Dewan Komisaris. Namun perlu dicatat bahwa yang berhak untuk meminta penyelenggaraan RUPS tersebut adalah pemegang saham atau gabungan pemegang saham yang mewakili minimal 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suar Apabila Direksi tidak juga melakukan pemanggilan RUPS dan menyelenggarakan RUPS, maka langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan permintaan kepada Dewan Komisaris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (6) UU PT, yaitu: Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; ataub. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf Apabila Direksi dan Komisaris tidak juga melakukan pemanggilan RUPS dan menyelenggarakan RUPS, maka langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh pemegang sajam adalah mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memberikan izin melakukan pemanggilan dan penylenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU PT. (1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa upaya hukum terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang belum diselenggarakan adalah sebagai berikut: Mengajukan permintaan kepada Direktur untuk menyelenggarakan RUPS Mengajukan permintaan kepada Komisaris apabila Direksi tidak menyelenggarakan RUPS Mengajukan permintaan atau permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri apabila Direksi dan Komisaris tidak kunjung menyelenggarakan RUPS Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: