Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Digugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum)?

Apabila digugat perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka yang harus dilakukan adalah membuktikan bahwa anda tidak melakukan PMH.

Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Berdasarkan Pasal 1365, suatu perbuatan dikatakan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum apabila memenuhi unsur-unsur:

a. Perbuatan;
b. Perbuatan Tersebut melawan hukum;
c. Ada kesalahan;
d. Ada kerugian dan;
e. Terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Menurut pendapat ahli hukum Prof. Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi salah satu kualifikasi dibawah ini, yaitu:

1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3. Bertentangan dengan kesusilaan; atau
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Terhadap hal tersebut di atas, agar anda tidak diadili atas PMH maka anda harus dapat membuktikan bahwa perbuatan yang anda lakukan itu:

1. Tidak bertentangan dengan kewajiban yang dibebankan kepada anda;
2. Tidak bertentangan atau melanggar hak orang lain;
3. Tidak bertentangan dengan kesusilaan; dan
4. Tidak bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Oleh karena itu, anda harus benar-benar memahami aturan hukum apa yang didalilkan oleh pihak yang menggugat anda. Setelah memahami aturan hukum tersebut anda perlu menyiapkan bukti-bukti bahwa anda tidak melanggar hukum yang didalilkan tersebut dan/atau anda melakukan perbuatan telah sesuai aturan hukum.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Share: