Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Ahli Waris Tidak Berhak Menjadi Pewaris

Merujuk Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, prang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin (tidak berhak) mendapat warisan, ialah:

  1. Ahli waris ini telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si pewaris;
  2. Ahli waris yang dengan putusan pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan kepada pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  3. Ahli waris yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiat;
  4. Ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat pewaris.

Lebih lanjut, merujuk Pasal 839 KUH Perdata, Ahli waris yang tidak mungkin (tidak berhak) untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Share: