Merujuk Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, prang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin (tidak berhak) mendapat warisan, ialah:
Lebih lanjut, merujuk Pasal 839 KUH Perdata, Ahli waris yang tidak mungkin (tidak berhak) untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.