Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Upaya Hukum Terhadap RUPS yang Belum Diselenggarakan

Upaya hukum terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang belum diselenggarakan adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permintaan kepada Direktur untuk menyelenggarakan RUPS
  2. Mengajukan permintaan kepada Komisaris apabila Direksi tidak menyelenggarakan RUPS
  3. Mengajukan permintaan atau permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri apabila Direksi dan Komisaris tidak kunjung menyelenggarakan RUPS

Terhadap hal tersebut, Direksi bertanggungjawab untuk menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1), yaitu: Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.

Berkaitan dengan kewajiban direksi untuk melakukan RUPS, langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang saham apabila RUPS tidak kunjung dilakukan oleh direksi adalah mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU PT, yang berbunyi:

(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b. Dewan Komisaris.

Namun perlu dicatat bahwa yang berhak untuk meminta penyelenggaraan RUPS tersebut adalah pemegang saham atau gabungan pemegang saham yang mewakili minimal 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suar

Apabila Direksi tidak juga melakukan pemanggilan RUPS dan menyelenggarakan RUPS, maka langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan permintaan kepada Dewan Komisaris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (6) UU PT, yaitu:

Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

Apabila Direksi dan Komisaris tidak juga melakukan pemanggilan RUPS dan menyelenggarakan RUPS, maka langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh pemegang sajam adalah mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memberikan izin melakukan pemanggilan dan penylenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU PT.

 (1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa upaya hukum terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang belum diselenggarakan adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permintaan kepada Direktur untuk menyelenggarakan RUPS
  2. Mengajukan permintaan kepada Komisaris apabila Direksi tidak menyelenggarakan RUPS
  3. Mengajukan permintaan atau permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri apabila Direksi dan Komisaris tidak kunjung menyelenggarakan RUPS

Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Share: