Merujuk Lampiran V Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, terdapat 2 jenis gelar perkara biasa yaitu gelar perkara biasa pada tahap penyelidikan dan gelar perkara biasa pada tahap penyidikan.
Adapun untuk lebih jelasnya perbedaan diantaranya adalah sebagai berikut:
A. TAHAP PENYELIDIKAN:
1) dilaksanakan setelah penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan.
2) untuk menentukan status perkara pidana atau bukan.
3) dalam hal status perkara yang digelar merupakan tindak pidana, maka diterbitkan surat perintah penyidikan.
4) dalam hal status perkara yang digekar bukan merupakan tindak pidana, maka dilakukan penghentian penyelidikan.
B. TAHAP PENYIDIKAN:
1) dilaksanakan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan.
2) untuk menetapkan tersangka dan menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.
3) untuk penyempurnaan berkas perkara atau menentukan layak tidaknya berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada JPU (Tahap 1).
4) pemenuhan petunjuk JPU.
5) akan menghentikan penyidikan perkara (SP3).
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.