Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar Gaji

Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar Gaji February 22, 2025 Perusahaan yang telat membayar gaji DIKENAKAN SANKSI DENDA sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) juncto Pasal 88A ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang berbunyi: “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, DIKENAKAN DENDA sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh.” Adapun besaran denda tersebut diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan) yang berbunyi: “Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan: a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar,  dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang  seharusnya dibayarkan; b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.” Lebih lanjut, pengenaan denda gaji tersebut di atas tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja. (Pasal 61 ayat (2) PP Pengupahan) Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

BPKP TIDAK Berwenang Menyatakan Kerugian Negara

BPKP TIDAK Berwenang Menyatakan Kerugian Negara February 21, 2025 BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) TIDAK BERWENANG menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Adapun Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan Konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”  Lebih lanjut, hal tersebut juga diterangkan dalam Pasal 1 angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (1) Undang – Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK). Pasal 1 angka 1 UU BPK “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Pasal 10 ayat (1) UU BPK “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.” Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian disimpulkan bahwa BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) TIDAK BERWENANG menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Adapun Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Surat Kuasa seharusnya TIDAK Menggunakan Kop Surat Kantor Advokat?

Surat Kuasa seharusnya TIDAK Menggunakan Kop Surat Kantor Advokat? February 20, 2025 Surat Kuasa TIDAK MENGGUNAKAN kop surat kantor advokat. Hal tersebut sebagaimana pendapat ahli hukum Jeremias Lemek dalam bukunya yang berjudul Penuntun Membuat Gugatan pada halaman 16 pada pokoknya diterangkan bahwa tidaklah benar kalau surat kuasa menggunakan kop surat dari si penerima kuasa atau kop surat dari kantor advokat. Adapun pendapat Jeremias Lemek selengkapnya sebagai berikut: “Karena pada asasnya, surat kuasa itu merupakan lastgeving, volmacht, atau machtiging atau perbuatan penyuruhan atau pemberian perintah atau pemberian kuasa, maka, TIDAKLAH BENAR kalau surat kuasa itu menggunakan kop surat dari si penerima kuasa atau kop surat dari kantor advokat. Karena dalam konteks pemberian kuasa, yang menjadi bos adalah si pemberi kuasa dan yang menerima kuasa adalah orang yang disuruh. Kalau ada yang menggunakan kop surat dari si pemberi kuasa (seperti contohnya perusahaan yang memberikan kuasa kepada kantor advokat) masih dapat dibenarkan karena pemberi kuasa adalah bos sedangkan si penerima kuasa adalah kacung atau orang yang disuruh.” Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Surat Kuasa TIDAK MENGGUNAKAN kop surat kantor advokat. Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Pasal Pidana Terhadap Pembajakan, Penyebarluasan Siaran, Program, Konten atau Cuplikan Secara Illegal

Pasal Pidana Terhadap Pembajakan, Penyebarluasan Siaran, Program, Konten atau Cuplikan Secara Illegal February 19, 2025 Pasal pidana terhadap tindakan pembajakan dan/atau penyebarluasan siaran, program, konten dan/atau cuplikan secara illegal antara lain sebagai berikut: Adapun uraiannya adalah sebagai berikut: a. Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g UU Hak Cipta, yang berbunyi: Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan g UU Hak Cipta Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi  untuk melakukan: Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 719/Pid.Sus/2018/PN.Mtr yang menyatakan bahwa perbuatan penayangan siaran tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut: “Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa pada tanggal 14 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 WITA telah menayangkan penyiaran World Cup Brasil 2014 di Hotel Puri Bunga yang merupakan area komersil yang tentunya untuk kepentingan komersiil, yang mewajibkan penyelenggara penayangan FIFA World Cup Brasil 2014 memiliki lisensi atau izin dari Pencipta atau pemegang hak cipta yang ternyata Terdakwa sebagai Manager Hotel Puri Bunga yang menayangkan FIFA World Cup Brasil 2014 tidak memiliki ijin atau Lisensi untuk menayangkan FIFA World Cup Brasil 2014 dari PT Inter Sport Marketing (ISM) sebagai pemegang hak Cipta dan hak penyiaran FIFA World Cup Brasil 2014 hal demikian merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta yang merupakan hak PT Inter Sport Marketing (ISM) maka atas dasar pertimbangan tersebut unsur yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a. huruf b, huruf e dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersiil telah terpenuhi;” b. Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c dan/atau d UU Hak Cipta, yang berbunyi: Pasal 118 UU Hak Cipta Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c dan d UU Hak Cipta (1) Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:a. Penyiaran ulang siaran;b. Komunikasi siaran;c. Fiksasi siaran; dan/ataud. Penggandaan Fiksasi siaran. Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang menyatakan perbuatan penyiaran tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut: “Perbuatan Terdakwa yang melakukan penyiaran tanpa ijin dari Lembaga Penyiaran PT MOLA TV untuk tujuan komersil melalui website nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nonton liga yang terkait diantaranya, nontonligaus.blogspot.com, pptvnow.blogspot.com, pptvsport3.blogspot.com, pptvsport4.blogspot.com dan afiliasi website yang terkait lainnya yaitu pptv3.blogspot.com. dengan demikian unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” c. Pasal 118 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta, yang berbunyi: Pasal 118 UU Hak Cipta Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuiuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 25 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta (2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:d. Penggandaan Fiksasi siaran. Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Smg yang menyatakan bahwa perbuatan pembajakan siaran merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut: “Menimbang, bahwa Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi; Menimbang, bahwa cara Terdakwa menampilkan jadwal pertandingan dan hasil skor pertandingan sepak bola serta cuplikan goal siaran Liga Inggris pada akun Terdakwa adalah dengan cara Terdakwa mengedit jadwal dan skor pertandingan melalui computer, setelah itu Terdakwa upload di akun Instagram dengan nama akun: “bolapublik” (https://www.instagram.com/bolapublik/), untuk cuplikan goal siaran Liga Inggris setelah didownload kemudian Terdakwa upload di akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bolapublik” (https://t.me/bola publikgroup); Bahwa Terdakwa dalam mengelola akun tersebut telah mendapatkan keuntungan dari sponsor dan iklan (endors). Untuk sponsor pada akun-akun Instagram dengan nama akun: “bolapublik” (https://www. instagram. com/bolapublik/) antara lain : “rumtar365” (https://www.instagram.com/rumtar365/), akun “jadwalbola_tvku” (https:// www.instagram.com/jadwalbolatvku/) dan akun “murnibet_official” (https://www.instagram.com/murnibet_official/). Untuk iklan pada akun akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bola publik” (https://t.me/bolapublikgroup) antara lain: akun “WEBET1882” (https://bit.ly/2OXictq), akun OVOBET188 (https://bit.ly/3oi557l), dan akun SLOTPOKER188 (https://bit.ly3f0kXYn). Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam 1 (satu) bulan dalam pengelolaan akun Instagram dengan nama akun : “bolapublik”https://www. instagram. com/bolapublik/) sekitar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tiap bulan dan akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bolapublik” (https://t.me/ bolapublikgroup) sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;” Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.” d.

Cara Penentuan Suatu Perjanjian atau Kerjasama Sebagai Penipuan atau Wanprestasi

Cara Penentuan Suatu Perjanjian atau Kerjasama Sebagai Penipuan atau Wanprestasi February 18, 2025 Perjanjian sebagai tindak pidana penipuan atau wanptestasi ditentukan oleh keadaan saat perjanjian tersebut ditandatangani. Hal tersebut sebagaimana Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4/Yur/Pid/2018 dan Pendapat Ahli Hukum Yahman dalam bukunya yang berjudul Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4/Yur/Pid/2018 “Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan,kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.” Pendapat Ahli Hukum Yahman “Batasan antara wanprestasi dengan penipuan yaitu terletak pada tempus delicti atau waktu ketika perjanjian atau kontrak itu ditutup atau perjanjian/kontrak ditandatangani. Apabila adanya tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu dari salah satu pihak terjadi setelah kontrak ditandatangani (post factum), maka perbuatan itu merupakan wanprestasi. Sedangkan, jika terjadi sebelum kontrak ditandatangani, maka perbuatan itu merupakan suatu perbuatan penipuan.” Merujuk dasar hukum tersebut diatas, maka dapat diterangkan bahwa apabila kebohongan itu dilakukan sebelum tanda tangan perjanjian (seperti contohnya berbohong mengenai jumlah barang yang dimiliki saat negosiasi perjanjian atau belum tandatangan perjanjian) maka perbuatan dalam perjanjian tersebut merupakan tindak pidana penipuan. Namun jika kebohongan tersebut dilakukan setelah perjanjian tersebut ditandatangani (seperti contohnya berbohong mengenai terjadinya bencana alam sehingga barang tidak dapat dikirim) maka perbuatan dalam perjanjian tersebut merupakan wanprestasi. Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Mobil Anda Disita Dan Dirampas Untuk Negara Dalam Perkara Narkotika, Apa Upaya Hukumnya yang Dapat Dilakukan?

Mobil Anda Disita Dan Dirampas Untuk Negara Dalam Perkara Narkotika, Apa Upaya Hukumnya yang Dapat Dilakukan? February 17, 2025 Upaya hukum yang dapat anda lakukan jika mobil anda disita dan dirampas untuk negara dalam perkara narkotika adalah dengan mengajukan keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara. Merujuk aturan tersebut di atas, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mangajukan keberatan tersebut adalah sebagai berikut: Keberatan diajukan dalam bentuk Perlawanan dan Pemilik Mobil berkedudukan sebagai pihak Pelawan dan Kejaksaan berkedudukan sebagai pihak Terlawan; Perlawanan diajukan secara perdata kepada pengadilan negeri yang bersangkutan yaitu pengadilan yang memutus perkara tindak pidana narkotika; Pelawan haruslah terbukti sebagai Pelawan atau pihak yang beritikad baik; dan Perlawanan diajukan dengan tenggang waktu 14 (empat belas hari) setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama Adapun contoh beberapa Putusan Pengadilan yang menerapkan ketentuan Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika tersebut antara lain: Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 14/PDT.PLW/2014/PN.STB; Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 45/Pdt.Plw/2020/PN Sag; dan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 14/Pdt.Plw/2013/PN.Plw. Informasi Hukum ini ditulis oleh Buntora Situmorang – Pengacara Medan, keahlian Perkara Pidana khususnya Tindak Pidana Narkotika. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 822-8503-7173. Share:

Perbedaan Laporan dan Pengaduan

Perbedaan Laporan dan Pengaduan February 12, 2025 Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. (Pasal 1 butir 24 KUHAP) Sedangkan, Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. (Pasal 1 butir 24 KUHAP) Merujuk aturan tersebut di atas, letak perbedaan antara laporan dan pengaduan adalah terletak pada jenis hukum materiil atau jenis kejahatan tindak pidana yang diberitahukan. Pada Laporan, pemberitahuan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana. Sedangkan pada Pengaduan, merupakan pemberitahuan dari seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang “tindak pidana aduan” atau klacht delik yang menimbulkan kerugian kepadanya. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Batas Gugurnya Pengajuan Praperadilan

Batas Gugurnya Pengajuan Praperadilan February 11, 2025 Batas Gugurnya pengajuan Praperadilan adalah ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa. Hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 tentang batas gugurnya Praperadilan, yang menyatakan: “Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”. Putusan tersebut di atas menegaskan bahwa permohonan praperadilan gugur bilamana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan Surat Dakwaan di Pengadilan, sehingga sepanjang belum dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU maka, pemeriksaan Praperadilan oleh Hakim harus berjalan terus. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Perkara-Perkara yang Dapat Dilakukan Gelar Perkara Khusus

Perkara-Perkara yang Dapat Dilakukan Gelar Perkara Khusus February 9, 2025 Gelar perkara khusus adalah suatu proses yang dilakukan dalam penyidikan untuk menangani kasus-kasus tertentu yang memerlukan perhatian lebih. Merujuk Lampiran V Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, perkara yang dapat dilakukan gelar perkara khusus adalah: a. merupakan atensi pimpinan Polri;b. perkara yang menjadi perhatian publik yang dapat menimbulkan reaksi massal dan berdampak kerusuhan massal.c. permintaan/pengaduan masyarakat (pelapor atau terlapor LP) karena adanya dugaan permasalahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.d. untuk memenuhi permintaan penyidik tentang permohonan persetujuan tertulis Presiden RI/Mendagri terhadap pemeriksaan pejabat negara/kepala daerah.e. untuk memenuhi permintaan penyidik tentang permintaan red notice dari Divhubinter Polri.f. untuk memenuhi permintaan penyidik berkaitan dengan perkara tertentu sesuai permintaan penyidik.g. penghentian penyidikan tindak pidana korupsi.h. penghentian penyidikan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Membuat Laporan Polisi

Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Membuat Laporan Polisi February 8, 2025 Yang harus dipersiapkan saat membuat laporan polisi adalah informasi-informasi yang kemungkinan besar akan diminta oleh pihak kepolisan DAN barang bukti terjadinya tindak pidana (apabila ada). Informasi-informasi yang kemungkinan besar akan diminta oleh pihak kepolisian dapat mengacu pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Penyidikan Tindak Pidana, yaitu: Adapun barang bukti yang dibawa dapat berupa fotocopy dokumen, screenshot percakapan, rekening koran, rekaman CCTV dan lain sebagainya. Setelah melakukan konsultasi, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan laporan ke Kepolsian. Hal yang harus disiapkan adalah uraian kronologi singkat, keterangan-keterangan, bukti-bukti ataupun data-data yang diperlukan dalam proses pelaporan tersebut. Persiapan tersebut didasari oleh hasil konsultasi. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: