Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Dituduh atau Dilaporkan Melakukan Tindak Pidana, Apa yang Harus Dilakukan?

Dituduh atau Dilaporkan Melakukan Tindak Pidana, Apa yang Harus Dilakukan? January 31, 2025 Tidak ada orang yang menginginkan terkena masalah hukum pidana, karena kemerdekaan tentu akan terancam. Terhadap hal tersebut berikut hal-hal yang dapat perlu dilakukan apabila terkena masalah hukum pidana. 1. Memastikan Tindak Pidana yang dituduhkan Perkara pidana timbul karena adanya dugaan tindak pidana. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan mengenai dugaan tindak pidana apa yang dituduhkan kepada anda serta siapa pihak yang menjadi pelapor. Setelah memastikan tindak pidana yang dituduhkan kepada anda, kemudian pelajarilah mengenai kira-kira bagaimana dugaan tindak pidana itu terjadi serta apa unsur-unsur pasal yang dituduhkan. Setelah mempelajari kronologi serta unsur-unsur pasal yang dituduhkan, kemudian buatlah kesimpulan secara objektif apakah anda melakukan dugaan tindak pidana tersebut atau tidak. 2. Berkonsultasi dengan orang-orang hukum Anda bisa berkonsultasi GRATIS dengan Kantor Hukum Sumatra Lawyers terhadap masalah hukum pidana yang anda alami karena Sumatra Lawyers berpengalaman dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum pidana. Selain berkonsultasi dengan Sumatra Lawyers, anda juga bisa berkonsultasi dengan orang-orang yang memiliki pengetahuan di bidang hukum seperti dosen ilmu hukum, orang yang berprofesi sebagai jaksa, hakim, atau pengacara seperti bapak Maruli Harahap dengan Nomor Whatsapp 082273656308. Dalam konsultasi tersebut, amda bisa menyampaikan hasil analisa  terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada anda dan bagaimana kronologi terjadinya dugaan tindak pidana tersebut versi anda. 3. Menggunakan Jasa Advokat SECARA SEDERHANA DAN PRAKTIS apabila anda memiliki masalah hukum pidana, anda dapat menggunakan jasa Advokat dari Kantor Hukum Sumatra Lawyers untuk memberikan bantuan hukum serta mendampingi anda dalam menyelesaikan masalah hukum pidana anda. Percayakanlah penyelesaian masalah hukum pidana Anda kepada Advokat yang telah memiliki pengalaman baik secara praktik maupun secara teori. Dengan menggunakan jasa advokat, anda tidak perlu capek-capek untuk menganalisa tindak pidana yang dituduhkan, mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan maupun hal-hal lain yang diperlukan selama proses penyelesaian perkara pidana yang dituduhkan kepada anda. Kami percaya kemerdekaan anda, waktu anda bersama keluarga dan harga diri anda jauh lebih berharga daripada menekam di dalam penjara. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

2 Jenis Gelar Perkara Biasa

2 Jenis Gelar Perkara Biasa January 30, 2025 Merujuk Lampiran V Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, terdapat 2 jenis gelar perkara biasa yaitu gelar perkara biasa pada tahap penyelidikan dan gelar perkara biasa pada tahap penyidikan. Adapun untuk lebih jelasnya perbedaan diantaranya adalah sebagai berikut: A. TAHAP PENYELIDIKAN:1) dilaksanakan setelah penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan.2) untuk menentukan status perkara pidana atau bukan.3) dalam hal status perkara yang digelar merupakan tindak pidana, maka diterbitkan surat perintah penyidikan.4) dalam hal status perkara yang digekar bukan merupakan tindak pidana, maka dilakukan penghentian penyelidikan. B. TAHAP PENYIDIKAN:1) dilaksanakan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan.2) untuk menetapkan tersangka dan menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.3) untuk penyempurnaan berkas perkara atau menentukan layak tidaknya berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada JPU (Tahap 1).4) pemenuhan petunjuk JPU.5) akan menghentikan penyidikan perkara (SP3). Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Anak Wajib Merawat Orang Tua

Anak Wajib Merawat Orang Tua January 22, 2025 Anak berkewajiban memelihata orang tua sebagaimana hal tersebut diterangkan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 46 UU Perkawinan (1) Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Kewajiban anak yang telah dewasa untuk memelihara orang tuanya juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam LINGKUP RUMAH TANGGANYA, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pasal 2 UU PKDRT LINGKUP RUMAH TANGGA dalam Undang-Undang ini meliputi:a. suami, isteri, dan anak;b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atauc. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. (2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. Anak yang menelantarkan atau tidak memelihara orang tuanya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 huruf a UU PKDRT. Pasal 9 huruf a UU PKDRT Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); Selain itu anak yang tidak memelihara orang tua juga dapat digugat perdata atas Perbuatan Melawan Hukum, melanggar Pasal 46 ayat (2) UU Perkawinan dan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 2 UU PKDRT. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

2 Cara Mendapatkan Keringanan Hukuman

2 Cara Mendapatkan Keringanan Hukuman January 22, 2025 Setidaknya terdapat 2 cara untuk mendapatkan keringanan hukuman, yaitu melakukan upaya hukum dan mendapatkan pengurangan hukuman. 1. Melakukan Upaya Hukum Saat vonis sudah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri, masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum sebagai tindakan untuk memberikan perlawanan terhadap keputusan hakim itu. Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan mengenai upaya hukum yaitu “hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Upaya Hukum banding harus diajukan/dimohonkan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan, upaya hukum kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan, sementara itu upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan kapan saja setelah batas waktu yang ditentukan habis. 2. Mendapatkan Pengurangan Hukuman Apabila sudah melakukan berbagai upaya hukum namun ternyata tetap harus menjalani hukuman, maka satu-satunya jalan untuk mendapatkan keringanan hukuman adalah dengan cara mendapatkan pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana. Ada 2 jenis pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana yakni remisi dan pembebasan bersyarat. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (“anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana dari rumah tanahan atau penjara dengan persyaratan tidak akan melakukan tindak pidana selama jangka waktu tertentu. Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukumannya selama 6 bulan sementera untuk pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Terhadap Laporan Polisi yang Mengada-Ngada

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Terhadap Laporan Polisi yang Mengada-Ngada January 22, 2025 Langkah Hukum yang dapat dilakukan terhadap laporan polisi yang mengada-ngada adalah melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP serta melakukan gugatan perdata terhadap si pelapor. Dilaporkan ke Polisi adalah hal tentu tidak kita inginkan. Akibat laporan tersebut nama baik tercemar walaupun faktanya di terlapor tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Selain itu, harta dan waktu juga akan terbuang sia-sia dalam proses tindak lanjut laporan itu, karena tentu si terlapor akan dipanggil polisi untuk menjawab beberapa pertanyaan yang dituduhkan kepadanya. Pelaku yang mengadakan laporan mengada-ngada atau palsu sehingga menyebabkan orang lain menderita kerugian dapat dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun berikut bunyi pasalnya: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Dalam Pasal 220 KUHP ini terdapat dua perbuatan, yaitu memberitahukan/melaporkan dan mengadukan. Yang dimaksud dengan memberitahukan adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, yaitu pejabat penyelidik atau pejabat penyidik (kepolisian RI) bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tertentu. Sedangkan pengaduan berupa pernyataan tegas dari seseorang yang berhak mengadu yang disampaikan kepada pejabat penyelidik atau penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada si pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penuntutan ke sidang pengadilan. Adapun si pelaku dalam mengadukan atau melaporkan/memberitahukan adanya tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik menyadari bahwa sesungguhnya tidak ada tindak pidana yang terjadi. Dalam hal melaporkan si pelaku atas dugaan tindak pidana Pasal 220 KUHP penting untuk dipastikan bahwa orang yang melapor (si pelaku) membuat laporan di Kepolisian namun tidak ada bukti laporannya. Karena Pasal 220 KUHP tidak bisa dikenakan terhadap seseorang pelapor yang saat ia membuat laporan di Kepolisian ia memiliki bukti yang otentik. Selain langkah hukum melaporkan pelapor ke pihak kepolisian, si terlapor juga dapat melakukan upaya hukum gugatan perdata di pengadilan negeri dengan dasar bahwa si pelapor terbukti melakukan tindak pidana pasal 220 KUHP. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Langkah Apa yang Dapat Dilakukan jika menjadi Korban Kekerasan Seksual?

Langkah Apa yang Dapat Dilakukan jika menjadi Korban Kekerasan Seksual? January 22, 2025 Langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut 1. Melaporkan kejadian yang anda alami ke lembaga pendampingan korban kekerasan seksual Sebelum melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang anda alami ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, alangkah lebih baiknya anda didampingi oleh lembaga/instansi yang memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Setidaknya ada beberapa lembaga yang dapat mendampingi anda, yaitu: A. Komnas Perempuan Melapor ke Komnas Perempuan dapat dapat dilakukan melalui direct message (DM) pada laman media sosial Komnas Perempuan baik Facebook, Twitter, dan Instagram serta email pengaduan@komnasperempuan.go.id. Laporan yang masuk akan diproses selama 1×24 jam atau lebih cepat, tergantung dengan banyaknya aduan yang masuk. Laporan yang masuk dan diterima oleh Komnas Perempuan akan diteruskan kepada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban atau pelapor untuk pendampingan. Untuk pengaduan langsung ke Komnas Perempuan maupun Mitra Pengada Layanan tiap domisili tidak harus korban. Saudara, kerabat, maupun teman yang mengetahui kronologi kekerasan secara rinci dapat turut membantu untuk melaporkan. B. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Selain ke Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyediakan layanan call center ke layanan SAPA 129 atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129 dan layanan pengaduan kekerasan secara daring dalam lapor.go.id/instansi/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak. C. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir untuk memastikan perlindungan dan hak saksi dan korban agar kejahatan bisa terungkap. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK. Penting untuk dicatat bahwa sebelum anda melakukan pengaduan atau pelaporan ke lembaga diatas, anda harus sudah menyiapkan bukti yang dapat mendukung laporan atau pengaduan anda. 2. Melaporkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang anda alami ke pihak berwajib Sebagai korban, anda tidak perlu takut untuk melapor ke kepolisian terdekat atau bingung mengenai cara lapor kekerasan seksual. Segeralah laporkan ke pihak kepolisian apabila tindak pidana kekerasan seksual menimpa anda. Polisi nantinya akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban. Anda tidak akan dikenakan biaya untuk pemeriksaan ini. 3. Pendampingan oleh Advokat Secara Praktis, apabila anda menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual anda dapat menggunakan jasa hukum Advokat untuk mendampingi anda. Percayakanlah penyelesaian kasus anda kepada advokat profesional dan berpengalaman. Pendampingan oleh advokat adalah langkah yang terbaik mengingat korban kekerasan seksual banyak yang takut mengenai identitasnya diketahui oleh orang-orang. Dengan menggunakan jasa hukum advokat, korban kekerasan seksual tidak perlu lagi melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke lembaga terkait, namun bisa dikuasakan atau diwakilkan oleh advokat yang digunakan jasa hukumnya. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: