Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Pasal Pidana Terhadap Pembajakan, Penyebarluasan Siaran, Program, Konten atau Cuplikan Secara Illegal

Pasal pidana terhadap tindakan pembajakan dan/atau penyebarluasan siaran, program, konten dan/atau cuplikan secara illegal antara lain sebagai berikut:

  1. Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g UU Hak Cipta
  2. Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c dan/atau d UU Hak Cipta;
  3. Pasal 118 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta;
  4. Pasal 43 UU Penyiaran;
  5. Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE; dan
  6. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:

a. Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g UU Hak Cipta, yang berbunyi:

Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan g UU Hak Cipta

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi  untuk melakukan:

  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  4. Pengumuman Ciptaan;

Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 719/Pid.Sus/2018/PN.Mtr yang menyatakan bahwa perbuatan penayangan siaran tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa pada tanggal 14 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 WITA telah menayangkan penyiaran World Cup Brasil 2014 di Hotel Puri Bunga yang merupakan area komersil yang tentunya untuk kepentingan komersiil, yang mewajibkan penyelenggara penayangan FIFA World Cup Brasil 2014 memiliki lisensi atau izin dari Pencipta atau pemegang hak cipta yang ternyata Terdakwa sebagai Manager Hotel Puri Bunga yang menayangkan FIFA World Cup Brasil 2014 tidak memiliki ijin atau Lisensi untuk menayangkan FIFA World Cup Brasil 2014 dari PT Inter Sport Marketing (ISM) sebagai pemegang hak Cipta dan hak penyiaran FIFA World Cup Brasil 2014 hal demikian merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta yang merupakan hak PT Inter Sport Marketing (ISM) maka atas dasar pertimbangan tersebut unsur yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a. huruf b, huruf e dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersiil telah terpenuhi;”

b. Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c dan/atau d UU Hak Cipta, yang berbunyi:

Pasal 118 UU Hak Cipta

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c dan d UU Hak Cipta

(1) Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.
(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a. Penyiaran ulang siaran;
b. Komunikasi siaran;
c. Fiksasi siaran; dan/atau
d. Penggandaan Fiksasi siaran.

Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang menyatakan perbuatan penyiaran tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Perbuatan Terdakwa yang melakukan penyiaran tanpa ijin dari Lembaga Penyiaran PT MOLA TV untuk tujuan komersil melalui website nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nonton liga yang terkait diantaranya, nontonligaus.blogspot.com, pptvnow.blogspot.com, pptvsport3.blogspot.com, pptvsport4.blogspot.com dan afiliasi website yang terkait lainnya yaitu pptv3.blogspot.com. dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”

c. Pasal 118 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta, yang berbunyi:

Pasal 118 UU Hak Cipta

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuiuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 25 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta

(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
d. Penggandaan Fiksasi siaran.

Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Smg yang menyatakan bahwa perbuatan pembajakan siaran merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi;

Menimbang, bahwa cara Terdakwa menampilkan jadwal pertandingan dan hasil skor pertandingan sepak bola serta cuplikan goal siaran Liga Inggris pada akun Terdakwa adalah dengan cara Terdakwa mengedit jadwal dan skor pertandingan melalui computer, setelah itu Terdakwa upload di akun Instagram dengan nama akun: “bolapublik” (https://www.instagram.com/bolapublik/), untuk cuplikan goal siaran Liga Inggris setelah didownload kemudian Terdakwa upload di akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bolapublik” (https://t.me/bola publikgroup);

Bahwa Terdakwa dalam mengelola akun tersebut telah mendapatkan keuntungan dari sponsor dan iklan (endors). Untuk sponsor pada akun-akun Instagram dengan nama akun: “bolapublik” (https://www. instagram. com/bolapublik/) antara lain : “rumtar365” (https://www.instagram.com/rumtar365/), akun “jadwalbola_tvku” (https:// www.instagram.com/jadwalbolatvku/) dan akun “murnibet_official” (https://www.instagram.com/murnibet_official/). Untuk iklan pada akun akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bola publik” (https://t.me/bolapublikgroup) antara lain: akun “WEBET1882” (https://bit.ly/2OXictq), akun OVOBET188 (https://bit.ly/3oi557l), dan akun SLOTPOKER188 (https://bit.ly3f0kXYn). Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam 1 (satu) bulan dalam pengelolaan akun Instagram dengan nama akun : “bolapublik”https://www. instagram. com/bolapublik/) sekitar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tiap bulan dan akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bolapublik” (https://t.me/ bolapublikgroup) sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;”

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.”

d. Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

Pasal 48 ayat (1) UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (1) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/PID.Sus/2019/ PN.Jkt.Brt yang menyatakan bahwa perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan menyiarkan konten atau siaran milik pihak lain merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas bahwa PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA dan PT. NINMEDIA INDONESIA dengan para Terdakwa sebagai direkturnya dalam hal mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan menyiarkan konten / siaran milik PT Global Informasi Bermutu (GTV); PT MMC Televisi Network (I NEWS); PT MMC Televisi Indonesia (MNC TV; dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) adalah untuk mendistribusikan kepada mesyarakat konten / siaran milik PT Global Informasi Bermutu (GTV); PT MMC Televisi Network (I NEWS); PT MMC Televisi Indonesia (MNC TV; dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI ) dengan cara signal DVB-S yang ditangkap oleh perangkat nin media telah mengalami perubahan bentuk, baik menjadi bitstream untuk dapat diolah dan dimanipulasi dan terjadi perubahan format digital dari video MPEG 2 dan audio MPEG1 menjadi format video H264 dan audio MPEG4 serta telah menghilangkan nama sumber asalnya signal DVB-S berasal serta menambah informasi file siaran menjadi nin media, serta menambahkan deskripsi-deskrip lainnya. Dan juga telah mentransmisi kan signal yang dapat ditangkap dari Satelit Palapa D menjadi dapat ditangkap oleh decoder / set top box yang mengarah ke satelit China 11 sehingga dapat diterima oleh para pelanggan NINMEDIA.,dimana set top box harus dibeli dari manufacture di cina yang bekerja sama dengan NINMEDIA untuk mendapatkan keuntungan dari pemasang iklan dan pelanggan NINMEDIA maka menurut majelis hakim perbuatan para terdakwa dapat dikategorikan dilakukan dengan sengaja;

Menimbang Bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik telah terpenuhi ;

Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dalam Dakwaan alternative pertama Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transsaksi elektronik (ITE) telah terpenuhi dalam perbuatan para terdakwa.”

e. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), yang berbunyi:

Pasal 43 UU Penyiaran

(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar;
(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
(4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 78/PUU-XVII/2019 tanggal 30 Juni 2020 pada halaman 121 ayat (3) dan (4) pada pokoknya menyatakan UU Penyiaran memberi kewajiban bagi setiap lembaga siar untuk memiliki hak ekonomi atau siar, sebagaimana sebagai berikut:

(3) Faktanya, UU Penyiaran sendiri dengan tegas memberikan pembatasan terhadap pelaksanaan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Penyiaran yaitu adanya kewajiban bagi setiap Lembaga penyiaran untuk mencantumkan hak siar dalam menayangkan acara siaran (vide Pasal 43 ayat (2) UU Penyiaran), yang mana kemudian dalam ayat (4)-nya, UU Penyiaran mengatur dengan tegas bahwa perlindungan atas hak siar dimaksud merujuk pada UU Hak Cipta.
(4) Mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (4) UU Penyiaran, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa terkait dengan penyiaran ulang ataupun relai siaran milik suatu Lembaga Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran lainnya termasuk LPB, dengan mengingat adanya hak ekonomi Lembaga Penyiaran atas konten karya siarannya, yang berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta termasuk dalam produk Hak Terkait dari Lembaga Penyiaran. Oleh karena itu, Lembaga Penyiaran termasuk LPB yang hendak menyiarkan ulang atau merelai siaran milik Lembaga Penyiaran lainnya, termasuk siaran RCTI sebagai LPS, wajib melakukannya berdasarkan ketentuan Pengalihan Hak Ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta yang mengatur (kutipan),

f. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Bahwa dalam konteks ketentuan hukum yang terdapat pada KUHP, KUHP hanya mengatur perbuatan pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana, yang mana dalam hal ini, pelaku bukanlah pelaku utama pembajakan dan/atau penyebarluasan siaran, program, konten dan/atau cuplikan secara illegal. Adapun mengenai turut serta melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Bahwa R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal pada halaman 73 menerangkan mengenai orang yang turut melakukan yaitu:

Orang yang turut melakukan (medepleger). “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu.”

Ketentuan hukum tersebut di atas digunakan oleh Majelis Hakim untuk memutus Pelaku yang turut serta melakukan pembajakan dan/atau penyebarluasan siaran, program, konten dan/atau cuplikan secara illegal, seperti pada Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 762/Pid.Sus/2020/PN Jmb, dengan amar putusan:

Menyatakan Terdakwa ADITYA FERNANDO PHASYAH Bin SOFYAN  SATRIA PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g (yang berbunyi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan a. penerbitan Ciptaan, b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya dan/atau g Pengumuman Ciptaan) untuk Penggunaan Secara Komersial  “ melanggar Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  dalam dakwaan Kedua  Subsidair  Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pasal pidana terhadap tindakan pembajakan dan/atau penyebarluasan siaran, program, konten dan/atau cuplikan secara illegal antara lain sebagai berikut:

  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  • Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

    Share:

    1. Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g UU Hak Cipta
    2. Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c dan/atau d UU Hak Cipta;
    3. Pasal 118 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta;
    4. Pasal 43 UU Penyiaran;
    5. Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE; dan
    6. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

    Share: