Pasal Pidana Terhadap Pembajakan, Penyebarluasan Siaran, Program, Konten atau Cuplikan Secara Illegal

Pasal Pidana Terhadap Pembajakan, Penyebarluasan Siaran, Program, Konten atau Cuplikan Secara Illegal February 19, 2025 Pasal pidana terhadap tindakan pembajakan dan/atau penyebarluasan siaran, program, konten dan/atau cuplikan secara illegal antara lain sebagai berikut: Adapun uraiannya adalah sebagai berikut: a. Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g UU Hak Cipta, yang berbunyi: Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan g UU Hak Cipta Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 719/Pid.Sus/2018/PN.Mtr yang menyatakan bahwa perbuatan penayangan siaran tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut: “Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa pada tanggal 14 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 WITA telah menayangkan penyiaran World Cup Brasil 2014 di Hotel Puri Bunga yang merupakan area komersil yang tentunya untuk kepentingan komersiil, yang mewajibkan penyelenggara penayangan FIFA World Cup Brasil 2014 memiliki lisensi atau izin dari Pencipta atau pemegang hak cipta yang ternyata Terdakwa sebagai Manager Hotel Puri Bunga yang menayangkan FIFA World Cup Brasil 2014 tidak memiliki ijin atau Lisensi untuk menayangkan FIFA World Cup Brasil 2014 dari PT Inter Sport Marketing (ISM) sebagai pemegang hak Cipta dan hak penyiaran FIFA World Cup Brasil 2014 hal demikian merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta yang merupakan hak PT Inter Sport Marketing (ISM) maka atas dasar pertimbangan tersebut unsur yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a. huruf b, huruf e dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersiil telah terpenuhi;” b. Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c dan/atau d UU Hak Cipta, yang berbunyi: Pasal 118 UU Hak Cipta Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c dan d UU Hak Cipta (1) Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:a. Penyiaran ulang siaran;b. Komunikasi siaran;c. Fiksasi siaran; dan/ataud. Penggandaan Fiksasi siaran. Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang menyatakan perbuatan penyiaran tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut: “Perbuatan Terdakwa yang melakukan penyiaran tanpa ijin dari Lembaga Penyiaran PT MOLA TV untuk tujuan komersil melalui website nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nonton liga yang terkait diantaranya, nontonligaus.blogspot.com, pptvnow.blogspot.com, pptvsport3.blogspot.com, pptvsport4.blogspot.com dan afiliasi website yang terkait lainnya yaitu pptv3.blogspot.com. dengan demikian unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” c. Pasal 118 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta, yang berbunyi: Pasal 118 UU Hak Cipta Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuiuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 25 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta (2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:d. Penggandaan Fiksasi siaran. Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Smg yang menyatakan bahwa perbuatan pembajakan siaran merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut: “Menimbang, bahwa Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi; Menimbang, bahwa cara Terdakwa menampilkan jadwal pertandingan dan hasil skor pertandingan sepak bola serta cuplikan goal siaran Liga Inggris pada akun Terdakwa adalah dengan cara Terdakwa mengedit jadwal dan skor pertandingan melalui computer, setelah itu Terdakwa upload di akun Instagram dengan nama akun: “bolapublik” (https://www.instagram.com/bolapublik/), untuk cuplikan goal siaran Liga Inggris setelah didownload kemudian Terdakwa upload di akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bolapublik” (https://t.me/bola publikgroup); Bahwa Terdakwa dalam mengelola akun tersebut telah mendapatkan keuntungan dari sponsor dan iklan (endors). Untuk sponsor pada akun-akun Instagram dengan nama akun: “bolapublik” (https://www. instagram. com/bolapublik/) antara lain : “rumtar365” (https://www.instagram.com/rumtar365/), akun “jadwalbola_tvku” (https:// www.instagram.com/jadwalbolatvku/) dan akun “murnibet_official” (https://www.instagram.com/murnibet_official/). Untuk iklan pada akun akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bola publik” (https://t.me/bolapublikgroup) antara lain: akun “WEBET1882” (https://bit.ly/2OXictq), akun OVOBET188 (https://bit.ly/3oi557l), dan akun SLOTPOKER188 (https://bit.ly3f0kXYn). Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam 1 (satu) bulan dalam pengelolaan akun Instagram dengan nama akun : “bolapublik”https://www. instagram. com/bolapublik/) sekitar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tiap bulan dan akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bolapublik” (https://t.me/ bolapublikgroup) sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;” Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.” d.