Perjanjian sebagai tindak pidana penipuan atau wanptestasi ditentukan oleh keadaan saat perjanjian tersebut ditandatangani. Hal tersebut sebagaimana Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4/Yur/Pid/2018 dan Pendapat Ahli Hukum Yahman dalam bukunya yang berjudul Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan
Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4/Yur/Pid/2018
“Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan,kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.”
Pendapat Ahli Hukum Yahman
“Batasan antara wanprestasi dengan penipuan yaitu terletak pada tempus delicti atau waktu ketika perjanjian atau kontrak itu ditutup atau perjanjian/kontrak ditandatangani. Apabila adanya tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu dari salah satu pihak terjadi setelah kontrak ditandatangani (post factum), maka perbuatan itu merupakan wanprestasi. Sedangkan, jika terjadi sebelum kontrak ditandatangani, maka perbuatan itu merupakan suatu perbuatan penipuan.”
Merujuk dasar hukum tersebut diatas, maka dapat diterangkan bahwa apabila kebohongan itu dilakukan sebelum tanda tangan perjanjian (seperti contohnya berbohong mengenai jumlah barang yang dimiliki saat negosiasi perjanjian atau belum tandatangan perjanjian) maka perbuatan dalam perjanjian tersebut merupakan tindak pidana penipuan. Namun jika kebohongan tersebut dilakukan setelah perjanjian tersebut ditandatangani (seperti contohnya berbohong mengenai terjadinya bencana alam sehingga barang tidak dapat dikirim) maka perbuatan dalam perjanjian tersebut merupakan wanprestasi.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.