Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Apakah Panggilan Sidang Dapat Dilakukan Secara Elektronik atau Online?

Apakah Panggilan Sidang Dapat Dilakukan Secara Elektronik atau Online? February 13, 2025 Panggilan sidang TIDAK DAPAT dilakukan secara online atau elektronik. Adapun surat panggilan sidang HARUS DILAKUKAN SECARA TERCATAT ATAU TERTULIS yang disampaikan kepada para pihak sebagaimana yang diatur dalam Angka 1 Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang menyatakan: “Bahwa panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.” Merujuk aturan tersebut di atas, maka dengan demikian panggilan sidang yang dilakukan secara online atau elektronik seperti melalui whatsapp adalah melanggar hukum. Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Syarat-Syarat Sahnya Wasiat

Syarat-Syarat Sahnya Wasiat February 3, 2025 Sahnya suatu Wasiat harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil Wasiat diatur dalam Pasal 875 KUH Perdata, yang menyatakan Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Merujuk aturan tersebut di atas, syarat formil wasiat adalah sebagai berikut: 1. Berbentuk akta, yaitu suatu tulisan yang merupakan bukti tertulis2. Berisi pernyataan kehendak terakhir tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal3. Wasiat berlaku setelah pembuat wasiat meninggal dunia Adapun syarat materiil diatur dalam beberapa Pasal dalam KUH Perdata, dengan ringkasan sebagai berikut:1. Pembuat wasiat harus sudah dewasa, yaitu berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah2. Pembuat wasiat harus sehat pikiran dan berakal sehat3. Obyek wasiat harus dimiliki oleh pemberi wasiat dan harus dinyatakan dengan jelas4. Wasiat harus disusun berdasarkan hukum tertentu, seperti hukum perdata atau hukum agama5. Isi Wasiat tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan6. Wasiat tidak dibuat akibat paksaan, tipu atau muslihat Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Hukum Pembagian Waris Apa yang Berlaku di Indonesia?

Hukum Pembagian Waris Apa yang Berlaku di Indonesia? February 1, 2025 Hukum pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Negara atau Peraturan Perundang-Undangan. Dalam praktiknya, para ahli waris akan bersepakat untuk menggunakan hukum yang mana. A. Hukum Adat Pendapat ahli hukum Hilman Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Adat menerangkan bahwa hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris, dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris. B. Hukum Agama Di Indonesia, secara umum hukum waris agama islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris selain agama islam mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun perlu diperhatikan bahwa penafsiran terhadap hukum agama tersebut adakalanya terdapat perbedaan. Seperti contohnya bagian saudara kandung apabila mewaris bersama seorang anak perempuan. Menurut KHI saudara kandung tidak mendapatkan hak waris, sementara menurut ajaran patrilineal syafii (salah satu ajaran hukum waris islam yang berlaku di indonesia), saudara kandung berhak atas setengah bagian dari harta warisan. C. Hukum Negara atau Peraturan Perundang-Undangan Sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur waris hanya terbatas pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam juncto Komplikasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Anak Wajib Merawat Orang Tua

Anak Wajib Merawat Orang Tua January 22, 2025 Anak berkewajiban memelihata orang tua sebagaimana hal tersebut diterangkan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 46 UU Perkawinan (1) Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Kewajiban anak yang telah dewasa untuk memelihara orang tuanya juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam LINGKUP RUMAH TANGGANYA, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pasal 2 UU PKDRT LINGKUP RUMAH TANGGA dalam Undang-Undang ini meliputi:a. suami, isteri, dan anak;b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atauc. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. (2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. Anak yang menelantarkan atau tidak memelihara orang tuanya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 huruf a UU PKDRT. Pasal 9 huruf a UU PKDRT Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); Selain itu anak yang tidak memelihara orang tua juga dapat digugat perdata atas Perbuatan Melawan Hukum, melanggar Pasal 46 ayat (2) UU Perkawinan dan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 2 UU PKDRT. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Hibah Dapat Dicabut dan Dibatalkan

Hibah Dapat Dicabut dan Dibatalkan January 22, 2025 Hibah dapat dicabut atau dibatalkan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya Selain itu Pasal 1682 KUH Perdata juga mengancam hibah dapat dibatalkan apabila dilakukan tidak dengan akta notaris. Secara praktik terdapat beberapa pembatalan hibah dengan didasarkan pada putusan pengadilan, yaitu: 4. Apabila benda yang dihibahkan dalam status dijaminkan (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1971)5. Apabila penerima hibah tidak dapat membuktikan adanya hibah (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 55 K/AG/1998 dan No. 27 K/AG/2002)6. Apabila hibah dilakukan secara diam-diam (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 3491 K/Pdt/19847. Apabila penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 419 K/Pdt/1986)8. Apabila penerima hibah membuat pemberi hibah rugi (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 417 PK/Pdt/20159. Apabila hibah dilakukan oleh bukan pemilik barang (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt 1985)10. Apabila hibah dilakukan terhadap benda yang bukan seluruhnya milik pemberi hibah (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 332 K/AG/2000 Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Anak Berkewajiban Mengembalikan Seluruh Harta Orang Tuanya, Jika . . .

Draft Tulisan Maruli January 22, 2025 Anak selaku ahli waris berkewajiban mengembalikan seluruh harta orang tuanya apabila anak tersebut: Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 839 juncto 839 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 839 KUH Perdata Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, WAJIB MENGEMBALIKAN SEGALA HASIL DAN PENDAPATAN YANG TELAH DINIKMATInya sejak terbukanya warisan Itu Pasal 838 KUH Perdata Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang  yang meninggal itu;2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: