Panggilan sidang TIDAK DAPAT dilakukan secara online atau elektronik. Adapun surat panggilan sidang HARUS DILAKUKAN SECARA TERCATAT ATAU TERTULIS yang disampaikan kepada para pihak sebagaimana yang diatur dalam Angka 1 Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang menyatakan:
“Bahwa panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.”
Merujuk aturan tersebut di atas, maka dengan demikian panggilan sidang yang dilakukan secara online atau elektronik seperti melalui whatsapp adalah melanggar hukum.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.