Batas Gugurnya Pengajuan Praperadilan

Batas Gugurnya Pengajuan Praperadilan February 11, 2025 Batas Gugurnya pengajuan Praperadilan adalah ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa. Hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 tentang batas gugurnya Praperadilan, yang menyatakan: “Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”. Putusan tersebut di atas menegaskan bahwa permohonan praperadilan gugur bilamana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan Surat Dakwaan di Pengadilan, sehingga sepanjang belum dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU maka, pemeriksaan Praperadilan oleh Hakim harus berjalan terus. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Urutan Tindakan Penangkapan oleh Polisi

Urutan Tindakan Penangkapan oleh Polisi February 10, 2025 Merujuk pada halaman 45 angka 6 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, urutan Tindakan penangkapan oleh penyidik atau penyidik pembantuadalah sebagai berikut:
Perkara-Perkara yang Dapat Dilakukan Gelar Perkara Khusus

Perkara-Perkara yang Dapat Dilakukan Gelar Perkara Khusus February 9, 2025 Gelar perkara khusus adalah suatu proses yang dilakukan dalam penyidikan untuk menangani kasus-kasus tertentu yang memerlukan perhatian lebih. Merujuk Lampiran V Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, perkara yang dapat dilakukan gelar perkara khusus adalah: a. merupakan atensi pimpinan Polri;b. perkara yang menjadi perhatian publik yang dapat menimbulkan reaksi massal dan berdampak kerusuhan massal.c. permintaan/pengaduan masyarakat (pelapor atau terlapor LP) karena adanya dugaan permasalahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.d. untuk memenuhi permintaan penyidik tentang permohonan persetujuan tertulis Presiden RI/Mendagri terhadap pemeriksaan pejabat negara/kepala daerah.e. untuk memenuhi permintaan penyidik tentang permintaan red notice dari Divhubinter Polri.f. untuk memenuhi permintaan penyidik berkaitan dengan perkara tertentu sesuai permintaan penyidik.g. penghentian penyidikan tindak pidana korupsi.h. penghentian penyidikan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Membuat Laporan Polisi

Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Membuat Laporan Polisi February 8, 2025 Yang harus dipersiapkan saat membuat laporan polisi adalah informasi-informasi yang kemungkinan besar akan diminta oleh pihak kepolisan DAN barang bukti terjadinya tindak pidana (apabila ada). Informasi-informasi yang kemungkinan besar akan diminta oleh pihak kepolisian dapat mengacu pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Penyidikan Tindak Pidana, yaitu: Adapun barang bukti yang dibawa dapat berupa fotocopy dokumen, screenshot percakapan, rekening koran, rekaman CCTV dan lain sebagainya. Setelah melakukan konsultasi, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan laporan ke Kepolsian. Hal yang harus disiapkan adalah uraian kronologi singkat, keterangan-keterangan, bukti-bukti ataupun data-data yang diperlukan dalam proses pelaporan tersebut. Persiapan tersebut didasari oleh hasil konsultasi. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Dituduh atau Dilaporkan Melakukan Tindak Pidana, Apa yang Harus Dilakukan?

Dituduh atau Dilaporkan Melakukan Tindak Pidana, Apa yang Harus Dilakukan? January 31, 2025 Tidak ada orang yang menginginkan terkena masalah hukum pidana, karena kemerdekaan tentu akan terancam. Terhadap hal tersebut berikut hal-hal yang dapat perlu dilakukan apabila terkena masalah hukum pidana. 1. Memastikan Tindak Pidana yang dituduhkan Perkara pidana timbul karena adanya dugaan tindak pidana. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan mengenai dugaan tindak pidana apa yang dituduhkan kepada anda serta siapa pihak yang menjadi pelapor. Setelah memastikan tindak pidana yang dituduhkan kepada anda, kemudian pelajarilah mengenai kira-kira bagaimana dugaan tindak pidana itu terjadi serta apa unsur-unsur pasal yang dituduhkan. Setelah mempelajari kronologi serta unsur-unsur pasal yang dituduhkan, kemudian buatlah kesimpulan secara objektif apakah anda melakukan dugaan tindak pidana tersebut atau tidak. 2. Berkonsultasi dengan orang-orang hukum Anda bisa berkonsultasi GRATIS dengan Kantor Hukum Sumatra Lawyers terhadap masalah hukum pidana yang anda alami karena Sumatra Lawyers berpengalaman dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum pidana. Selain berkonsultasi dengan Sumatra Lawyers, anda juga bisa berkonsultasi dengan orang-orang yang memiliki pengetahuan di bidang hukum seperti dosen ilmu hukum, orang yang berprofesi sebagai jaksa, hakim, atau pengacara seperti bapak Maruli Harahap dengan Nomor Whatsapp 082273656308. Dalam konsultasi tersebut, amda bisa menyampaikan hasil analisa terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada anda dan bagaimana kronologi terjadinya dugaan tindak pidana tersebut versi anda. 3. Menggunakan Jasa Advokat SECARA SEDERHANA DAN PRAKTIS apabila anda memiliki masalah hukum pidana, anda dapat menggunakan jasa Advokat dari Kantor Hukum Sumatra Lawyers untuk memberikan bantuan hukum serta mendampingi anda dalam menyelesaikan masalah hukum pidana anda. Percayakanlah penyelesaian masalah hukum pidana Anda kepada Advokat yang telah memiliki pengalaman baik secara praktik maupun secara teori. Dengan menggunakan jasa advokat, anda tidak perlu capek-capek untuk menganalisa tindak pidana yang dituduhkan, mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan maupun hal-hal lain yang diperlukan selama proses penyelesaian perkara pidana yang dituduhkan kepada anda. Kami percaya kemerdekaan anda, waktu anda bersama keluarga dan harga diri anda jauh lebih berharga daripada menekam di dalam penjara. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
2 Jenis Gelar Perkara Biasa

2 Jenis Gelar Perkara Biasa January 30, 2025 Merujuk Lampiran V Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, terdapat 2 jenis gelar perkara biasa yaitu gelar perkara biasa pada tahap penyelidikan dan gelar perkara biasa pada tahap penyidikan. Adapun untuk lebih jelasnya perbedaan diantaranya adalah sebagai berikut: A. TAHAP PENYELIDIKAN:1) dilaksanakan setelah penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan.2) untuk menentukan status perkara pidana atau bukan.3) dalam hal status perkara yang digelar merupakan tindak pidana, maka diterbitkan surat perintah penyidikan.4) dalam hal status perkara yang digekar bukan merupakan tindak pidana, maka dilakukan penghentian penyelidikan. B. TAHAP PENYIDIKAN:1) dilaksanakan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan.2) untuk menetapkan tersangka dan menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.3) untuk penyempurnaan berkas perkara atau menentukan layak tidaknya berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada JPU (Tahap 1).4) pemenuhan petunjuk JPU.5) akan menghentikan penyidikan perkara (SP3). Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
2 Cara Mendapatkan Keringanan Hukuman

2 Cara Mendapatkan Keringanan Hukuman January 22, 2025 Setidaknya terdapat 2 cara untuk mendapatkan keringanan hukuman, yaitu melakukan upaya hukum dan mendapatkan pengurangan hukuman. 1. Melakukan Upaya Hukum Saat vonis sudah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri, masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum sebagai tindakan untuk memberikan perlawanan terhadap keputusan hakim itu. Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan mengenai upaya hukum yaitu “hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Upaya Hukum banding harus diajukan/dimohonkan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan, upaya hukum kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan, sementara itu upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan kapan saja setelah batas waktu yang ditentukan habis. 2. Mendapatkan Pengurangan Hukuman Apabila sudah melakukan berbagai upaya hukum namun ternyata tetap harus menjalani hukuman, maka satu-satunya jalan untuk mendapatkan keringanan hukuman adalah dengan cara mendapatkan pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana. Ada 2 jenis pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana yakni remisi dan pembebasan bersyarat. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (“anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana dari rumah tanahan atau penjara dengan persyaratan tidak akan melakukan tindak pidana selama jangka waktu tertentu. Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukumannya selama 6 bulan sementera untuk pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: