Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar Gaji

Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar Gaji February 22, 2025 Perusahaan yang telat membayar gaji DIKENAKAN SANKSI DENDA sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) juncto Pasal 88A ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang berbunyi: “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, DIKENAKAN DENDA sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh.” Adapun besaran denda tersebut diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan) yang berbunyi: “Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan: a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan; b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.” Lebih lanjut, pengenaan denda gaji tersebut di atas tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja. (Pasal 61 ayat (2) PP Pengupahan) Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
BPKP TIDAK Berwenang Menyatakan Kerugian Negara

BPKP TIDAK Berwenang Menyatakan Kerugian Negara February 21, 2025 BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) TIDAK BERWENANG menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Adapun Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan Konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara” Lebih lanjut, hal tersebut juga diterangkan dalam Pasal 1 angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (1) Undang – Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK). Pasal 1 angka 1 UU BPK “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Pasal 10 ayat (1) UU BPK “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.” Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian disimpulkan bahwa BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) TIDAK BERWENANG menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Adapun Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Surat Kuasa seharusnya TIDAK Menggunakan Kop Surat Kantor Advokat?

Surat Kuasa seharusnya TIDAK Menggunakan Kop Surat Kantor Advokat? February 20, 2025 Surat Kuasa TIDAK MENGGUNAKAN kop surat kantor advokat. Hal tersebut sebagaimana pendapat ahli hukum Jeremias Lemek dalam bukunya yang berjudul Penuntun Membuat Gugatan pada halaman 16 pada pokoknya diterangkan bahwa tidaklah benar kalau surat kuasa menggunakan kop surat dari si penerima kuasa atau kop surat dari kantor advokat. Adapun pendapat Jeremias Lemek selengkapnya sebagai berikut: “Karena pada asasnya, surat kuasa itu merupakan lastgeving, volmacht, atau machtiging atau perbuatan penyuruhan atau pemberian perintah atau pemberian kuasa, maka, TIDAKLAH BENAR kalau surat kuasa itu menggunakan kop surat dari si penerima kuasa atau kop surat dari kantor advokat. Karena dalam konteks pemberian kuasa, yang menjadi bos adalah si pemberi kuasa dan yang menerima kuasa adalah orang yang disuruh. Kalau ada yang menggunakan kop surat dari si pemberi kuasa (seperti contohnya perusahaan yang memberikan kuasa kepada kantor advokat) masih dapat dibenarkan karena pemberi kuasa adalah bos sedangkan si penerima kuasa adalah kacung atau orang yang disuruh.” Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Surat Kuasa TIDAK MENGGUNAKAN kop surat kantor advokat. Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Pasal Pidana Terhadap Pembajakan, Penyebarluasan Siaran, Program, Konten atau Cuplikan Secara Illegal

Pasal Pidana Terhadap Pembajakan, Penyebarluasan Siaran, Program, Konten atau Cuplikan Secara Illegal February 19, 2025 Pasal pidana terhadap tindakan pembajakan dan/atau penyebarluasan siaran, program, konten dan/atau cuplikan secara illegal antara lain sebagai berikut: Adapun uraiannya adalah sebagai berikut: a. Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g UU Hak Cipta, yang berbunyi: Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan g UU Hak Cipta Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 719/Pid.Sus/2018/PN.Mtr yang menyatakan bahwa perbuatan penayangan siaran tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut: “Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa pada tanggal 14 Juli 2014 sekitar pukul 04.00 WITA telah menayangkan penyiaran World Cup Brasil 2014 di Hotel Puri Bunga yang merupakan area komersil yang tentunya untuk kepentingan komersiil, yang mewajibkan penyelenggara penayangan FIFA World Cup Brasil 2014 memiliki lisensi atau izin dari Pencipta atau pemegang hak cipta yang ternyata Terdakwa sebagai Manager Hotel Puri Bunga yang menayangkan FIFA World Cup Brasil 2014 tidak memiliki ijin atau Lisensi untuk menayangkan FIFA World Cup Brasil 2014 dari PT Inter Sport Marketing (ISM) sebagai pemegang hak Cipta dan hak penyiaran FIFA World Cup Brasil 2014 hal demikian merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta yang merupakan hak PT Inter Sport Marketing (ISM) maka atas dasar pertimbangan tersebut unsur yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a. huruf b, huruf e dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersiil telah terpenuhi;” b. Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c dan/atau d UU Hak Cipta, yang berbunyi: Pasal 118 UU Hak Cipta Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 25 ayat (2) huruf a, b, c dan d UU Hak Cipta (1) Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:a. Penyiaran ulang siaran;b. Komunikasi siaran;c. Fiksasi siaran; dan/ataud. Penggandaan Fiksasi siaran. Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang menyatakan perbuatan penyiaran tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut: “Perbuatan Terdakwa yang melakukan penyiaran tanpa ijin dari Lembaga Penyiaran PT MOLA TV untuk tujuan komersil melalui website nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nonton liga yang terkait diantaranya, nontonligaus.blogspot.com, pptvnow.blogspot.com, pptvsport3.blogspot.com, pptvsport4.blogspot.com dan afiliasi website yang terkait lainnya yaitu pptv3.blogspot.com. dengan demikian unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” c. Pasal 118 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta, yang berbunyi: Pasal 118 UU Hak Cipta Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuiuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 25 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta (2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:d. Penggandaan Fiksasi siaran. Sebagaimana pertimbangan majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Smg yang menyatakan bahwa perbuatan pembajakan siaran merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan pertimbangan sebagai berikut: “Menimbang, bahwa Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi; Menimbang, bahwa cara Terdakwa menampilkan jadwal pertandingan dan hasil skor pertandingan sepak bola serta cuplikan goal siaran Liga Inggris pada akun Terdakwa adalah dengan cara Terdakwa mengedit jadwal dan skor pertandingan melalui computer, setelah itu Terdakwa upload di akun Instagram dengan nama akun: “bolapublik” (https://www.instagram.com/bolapublik/), untuk cuplikan goal siaran Liga Inggris setelah didownload kemudian Terdakwa upload di akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bolapublik” (https://t.me/bola publikgroup); Bahwa Terdakwa dalam mengelola akun tersebut telah mendapatkan keuntungan dari sponsor dan iklan (endors). Untuk sponsor pada akun-akun Instagram dengan nama akun: “bolapublik” (https://www. instagram. com/bolapublik/) antara lain : “rumtar365” (https://www.instagram.com/rumtar365/), akun “jadwalbola_tvku” (https:// www.instagram.com/jadwalbolatvku/) dan akun “murnibet_official” (https://www.instagram.com/murnibet_official/). Untuk iklan pada akun akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bola publik” (https://t.me/bolapublikgroup) antara lain: akun “WEBET1882” (https://bit.ly/2OXictq), akun OVOBET188 (https://bit.ly/3oi557l), dan akun SLOTPOKER188 (https://bit.ly3f0kXYn). Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam 1 (satu) bulan dalam pengelolaan akun Instagram dengan nama akun : “bolapublik”https://www. instagram. com/bolapublik/) sekitar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tiap bulan dan akun Telegram dengan nama akun “bolapublik” (https://t.me/bolapublik) dan akun “bolapublik” (https://t.me/ bolapublikgroup) sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;” Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.” d.
Cara Penentuan Suatu Perjanjian atau Kerjasama Sebagai Penipuan atau Wanprestasi

Cara Penentuan Suatu Perjanjian atau Kerjasama Sebagai Penipuan atau Wanprestasi February 18, 2025 Perjanjian sebagai tindak pidana penipuan atau wanptestasi ditentukan oleh keadaan saat perjanjian tersebut ditandatangani. Hal tersebut sebagaimana Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4/Yur/Pid/2018 dan Pendapat Ahli Hukum Yahman dalam bukunya yang berjudul Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4/Yur/Pid/2018 “Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan,kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.” Pendapat Ahli Hukum Yahman “Batasan antara wanprestasi dengan penipuan yaitu terletak pada tempus delicti atau waktu ketika perjanjian atau kontrak itu ditutup atau perjanjian/kontrak ditandatangani. Apabila adanya tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu dari salah satu pihak terjadi setelah kontrak ditandatangani (post factum), maka perbuatan itu merupakan wanprestasi. Sedangkan, jika terjadi sebelum kontrak ditandatangani, maka perbuatan itu merupakan suatu perbuatan penipuan.” Merujuk dasar hukum tersebut diatas, maka dapat diterangkan bahwa apabila kebohongan itu dilakukan sebelum tanda tangan perjanjian (seperti contohnya berbohong mengenai jumlah barang yang dimiliki saat negosiasi perjanjian atau belum tandatangan perjanjian) maka perbuatan dalam perjanjian tersebut merupakan tindak pidana penipuan. Namun jika kebohongan tersebut dilakukan setelah perjanjian tersebut ditandatangani (seperti contohnya berbohong mengenai terjadinya bencana alam sehingga barang tidak dapat dikirim) maka perbuatan dalam perjanjian tersebut merupakan wanprestasi. Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Alasan-Alasan Hukum Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian

Alasan-Alasan Hukum Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian February 17, 2025 Merujuk Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, alasan-alasan hukum dilakukannya penghentian penyidikan oleh Kepolisian adalah sebagai berikut: 1. Tidak cukup bukti 2. Bukan merupakan Tindak Pidana 3. Kadaluwarsa 4. Tersangka meninggal dunia 5. Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem) 6. Dilakukannya perdamaian atau keadilan restoratif 7. Dilakukannya diversi 8. Didasarkan atas pengambilan keputusan 9. Putusan pra peradilan yang telah memiliki kekuatan tetap 10. Pengaduan dicabut (khusus delik aduan) Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Mobil Anda Disita Dan Dirampas Untuk Negara Dalam Perkara Narkotika, Apa Upaya Hukumnya yang Dapat Dilakukan?

Mobil Anda Disita Dan Dirampas Untuk Negara Dalam Perkara Narkotika, Apa Upaya Hukumnya yang Dapat Dilakukan? February 17, 2025 Upaya hukum yang dapat anda lakukan jika mobil anda disita dan dirampas untuk negara dalam perkara narkotika adalah dengan mengajukan keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara. Merujuk aturan tersebut di atas, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mangajukan keberatan tersebut adalah sebagai berikut: Keberatan diajukan dalam bentuk Perlawanan dan Pemilik Mobil berkedudukan sebagai pihak Pelawan dan Kejaksaan berkedudukan sebagai pihak Terlawan; Perlawanan diajukan secara perdata kepada pengadilan negeri yang bersangkutan yaitu pengadilan yang memutus perkara tindak pidana narkotika; Pelawan haruslah terbukti sebagai Pelawan atau pihak yang beritikad baik; dan Perlawanan diajukan dengan tenggang waktu 14 (empat belas hari) setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama Adapun contoh beberapa Putusan Pengadilan yang menerapkan ketentuan Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika tersebut antara lain: Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 14/PDT.PLW/2014/PN.STB; Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 45/Pdt.Plw/2020/PN Sag; dan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 14/Pdt.Plw/2013/PN.Plw. Informasi Hukum ini ditulis oleh Buntora Situmorang – Pengacara Medan, keahlian Perkara Pidana khususnya Tindak Pidana Narkotika. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 822-8503-7173. Share:
Informasi yang Dimuat dalam Penyerahan Panggilan Sidang

Informasi yang Dimuat dalam Penyerahan Panggilan Sidang February 16, 2025 Merujuk angka 12 Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat Penyerahan, panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus memuat informasi sebagai berikut: a. “telah diterima langsung oleh pihak penerima”, dalam hal diterima langsung para pihak; b. “penerima tidak bersedia menenma atau tidak bersedia menandatangani”, dalam hal para pihak tidak bersedia menerima atau menandatangani; c. “telah diterima oleh ….. (nama penerima) yang tinggal serumah dengan pihak penerima/ resepsionis/ petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat ting gal penerima”, dalam hal di terima oleh orang yang tinggal serumah dengan para pihak a tau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal para pihak; d. “telah diterima oleh . . . .. (nama penerima), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait) karena tidak bertemu dengan pihak penerima setelah dilakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kalt’, dalam hal disampaikan melalui lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat; e. “alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan … . (nama}, lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) … . (nama kelurahan/ des a terkaitf’, dalam hal alama t para pihak tidak ditemukan; f. “pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesum keterangan . . . . (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkaitf’, dalam hal para pihak tidak tinggal di alamat tersebut; atau g. “pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan … . (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) … . (nama kelurahan/ desa terkaitf’, dalam hal para pihak telah meninggal dunia. Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Syarat-Syarat Surat Panggilan Sidang yang Sah dan Patut

Draft Tulisan Maruli January 22, 2025 Draft Tulisan Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Objek-Objek yang Dilindugi Hak Cipta?

Objek-Objek yang Dilindugi Hak Cipta? February 15, 2025 Merjuk Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), Objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, ataukolase;g. karya seni terapan;h. karya arsitektur;i. peta;j. karya seni batik atau seni motif lain;k. karya fotografi;l. Potret;m. karya sinematograh;n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;r. permainan video; dans. Program Komputer Informasi Hukum ini ditulis oleh Chrismo Sitorus- Pengacara Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Keluarga. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0811-664-298. Share: