Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Hukuman Penyalahgunaan Bantuan Bencana

Hukuman Penyalahgunaan Bantuan Bencana March 3, 2025 Hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku yang menyalahgunakan bantuan bencana adalah sebagai berikut: 1. Pidana mati2. Pidana penjara seumur hidup3. Pidana penjara selama waktu tertentu4. Pidana denda5. Pidana tambahan Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana). Penerapan sanksi terhadap Pelaku yang menyalahgunakan bantuan bencana tersebut menyesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara) maka pelaku dapat dikenakan pidana mati. Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi contohnya menyalahgunakan bantuan bencana yang diberikan oleh Kementerian Sosial atau Kementerian Keuangan. Sementara itu, apabila perbuatan pelaku tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi maka pelaku tidak dapat dikenakan pidana mati. Perbuatan yang TIDAK dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi contohnya menyalahgunakan bantuan bencana yang dihimpun dari orang-perorangan atau masyarakat. Untuk lebih jelasnya dapat diterangkan melalui tabel dibawah ini: No. Perbuatan Pelaku yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi Perbuatan Pelaku yang TIDAK dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi 1. Pidana mati (Pasal 2 ayat (2) jo Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor) Pidana seumur hidup (Pasal 78 UU Penanggulangan Bencana) 2. Pidana seumur hidup (Pasal 603 KUHP) Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun (Pasal 78 UU Penanggulangan Bencana) 3. Pidana penjara paling singkat 2 (tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun (Pasal 603 KUHP) Denda paling paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) (Pasal 78 UU Penanggulangan Bencana) 4. Pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 603 KUHP) – 5. Pidana tambahan (Pasal 18 UU TIPIKOR jo. Pasal 66 KUHP) – Adapun isi pasal yang mengatur mengenai sanksi bagi pelaku penyalahgunaan bantuan bencana yang dikategorikan perbuatannya sebagai tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut: Pasal 603 KUHP (Perubahan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR) (Pidana seumur hidup, penjara sementara waktu dan denda) “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)” Pasal 2 ayat (2) UU TIPIKOR (Pidana mati) “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.” Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU TIPIKOR “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.” Pasal 18 UU TIPIKOR (Pidana tambahan) “(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.” Pasal 66 KUHP “Pidana tambahan terdiri atas:a. pencabutan hak tertentu;b. perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;c. pengumuman putusan hakim;d. pembayaran ganti rugi;e. pencabutan izin tertentu; danf. pemenuhan kewajiban adat setempat” Sementara itu, isi pasal yang mengatur mengenai sanksi bagi pelaku penyalahgunaan bantuan bencana yang TIDAK dikategorikan perbuatannya sebagai tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut: Pasal 78 UU Penanggulangan Bencana “Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).” Pasal 65 UU Penanggulangan Bencana“Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.” Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Apakah Tahanan Dapat Dikeluarkan Dari Rumah Tahanan Negara Untuk Pengobatan?

Apakah Tahanan Dapat Dikeluarkan Dari Rumah Tahanan Negara Untuk Pengobatan? March 2, 2025 Tahanan dapat dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) untuk pengobatan. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam dalam Petunjuk Teknis Direktur Jenderal Permasyarakatan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PAS-08.HM.05.02 TAHUN 2014, Nomor : KEP-002/E/Ejp/03/2014, Nomor : KEP-04/F/Fjp/03/2014 tentang Penempatan, Pembantaran, dan Peminjaman Tahana dan/atau Narapidana, pada huruf C angka 1 dan 2 dikatakan bahwa : Pembantaran penahanan atas tahanan yang ditempatkan dilakukan Kejaksaan setelah berkoordinasi dan menyampaikan surat tertulis kepada RUTAN/ LAPAS. Pembantaran penahanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan terhadap tahanan yang sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit atas rekomendasi dokter RUTAN/LAPAS dan/atau dokter pemerintah yang ditunjuk oleh Kejaksaan. Adapun pembantaran ialah pemberian izin oleh pejabat yang berwenang menurut KUHAP kepada tersangka/terdakwa yang menderita sakit dan dirawat dirumah sakit yang berada diluar RUTAN (Rumah Tahanan Negara). Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas dengan demikian disimpulkan bahwa seorang tahanan dapat dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara untuk kepentingan pengobatan dengan syarat bahwa tahanan tersebut telah mendapat rekomendasi dari dokter Rutan/Lapas dan/atau dokter pemerintah serta telah berkordinasi dan menyampaikan surat tertulis kepada RUTAN/ LAPAS. Informasi Hukum ini ditulis oleh Chrismo Sitorus- Pengacara Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Keluarga. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0811-664-298. Share:

Perubahan dalam Suatu Surat bukanlah Delik Pemalsuan Surat apabila…

Perubahan dalam Suatu Surat bukanlah Delik Pemalsuan Surat apabila… March 2, 2025 Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1327 K/Pid/2001 pada pokoknya menyatakan bahwa perubahan dalam surat yang diduga palsu bukanlah delik pemalsuan surat sebab perubahan tersebut adalah selayaknya dilakukan. Adapun pertimbangan lengkap majelis hakim Mahkamah Agung adalah sebagai berikut: “Penambahan kata “R. Wukirman” dibelakang kata R. Alam Wakit Ranawi” dalam duplikat akta nikah no. 200/1965 (bukti P2) sehingga tidak sesuai dengan Register Akata Nikah di KUA Kecamatan Purworejo – Klampok atas perkawinan antara R. Alam Wakit Ranawi dengan Saemi (mempelai perempuan) (bukti P1 dan T.II.1)  maka Duplikat Akta Nikah a quo termasuk dalam pengertian surat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dapat dipergunakan untuk bukti terhadap suatu perbuatan/kenyataan (rechfeit) perkawinan yang bersangkutan. Akan tetapi yang dimaksud dengan membuat secara palsu, berarti pula PEMALSUAN DI DALAM SURAT ITU TENTANG SESUATU YANG SELAYAKNYA TIDAK DIISIKAN ATAU DIISIKAN SECARA LAIN mengenai tanggal, bulan dan tahun (daya pembuktian luar (uitwendege bewijskracht), muatan atau inti/substansi atau materi (daya pembuktian mareriil – materiele bewijskracht) dan tanda tangan (daya pembuktian formil) justru “tidak dilakukan dalam duplikat akta nikah” yang bersangkutan sehingga penambahan nama R. Wukirman dalam duplikat akta nikah, BUKANLAH DELIK PEMALSUAN SURAT DALAM PASAL 263 KUHP SEBAB PENAMBAHAN A QUO SUDAH SELAYAKNYA yakni kata R. Wukirman justru nama lain, alias dari R Alam Wakit Ranawi. Oleh karena unsur membuat palsu surat atau memalsu surat tidak terbukti, sedangkan unsur ini merupakan salah satu unsur dari delik yang didakwakan (pasal 263 ayat (2) KUHP) maka para Terdakwa harus dibebaskan…” Bahwa merujuk Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila perubahan dalam surat yang diduga palsu bukanlah delik pemalsuan surat sebab perubahan tersebut adalah selayaknya dilakukan. Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Gugatan TIDAK Boleh Diajukan di Wilayah Hukum Tempat Tinggal Turut Tergugat

Gugatan TIDAK Boleh Diajukan di Wilayah Hukum Tempat Tinggal Turut Tergugat March 1, 2025 Gugatan TIDAK BOLEH diajukan di wilayah hukum tempat tinggal Turut Tergugat. Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 914 K/Pdt/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Turut Tergugat yang dituntut untuk mentaati putusan maka kewenangan pengadilan negeri harus berdasarkan actor sequitur forum rei tanpa hak opsi yang dalam hal ini GUGATAN HARUS DIAJUKAN DI WILAYAH HUKUM TEMPAT TINGGAL TERGUGAT. Adapun kaidah hukum selengkapnya adalah sebagai berikut: “Bahwa sudah tepat judex facti karena dalam perkara a quo yang menjadi pokok gugatan adalah pembatalan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sedangkan Turut Tergugat dituntut untuk mentaati putusan dalam perkara a quo, maka kewenangan pengadilan negeri harus berdasarkan actor sequitur forum rei tanpa hak opsi, oleh karena yang digugat yang terdiri dari 2 (dua) pihak, yaitu Tergugat selaku orang yang menandatangani perjanjian sedangkan Turut Tergugat adalah pihak ketiga yang ikut dalam pelaksanaan perjanjian, maka sudah tepat pertimbangan putusan judex facti gugatan harus diajukan diwilayah hukum tempat tinggal Tergugat;” Lebih lanjut, Kaidah Hukum tersebut di atas juga sebagaimana Pendapat Ahli Hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), yang menyatakan bahwa setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, salah satunya yakni Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal). Adapun bunyi Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg adalah sebagai berikut:  (1) Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua PENGADILAN NEGERI DI TEMPAT DIAM SI TERGUGAT, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya. (KUHPerd. 15; IR. 101 .) (2) Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. Jika yang digugat itu adalah seorang debitur utama dan seorang penanggungnya maka tanpa mengurangi ketentuan pasal 6 ayat (2) “Reglemen Susunnan Kehakiman dan Kebijaksanaan mengadili di Indonesia”, TUNTUTAN ITU DIAJUKAN KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI DI TEMPAT TINGGAL DEBITUR UTAMA ATAU SALAH SEORANG DEBITUR UTAMA. (3) Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang tersebut. (4) Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu. (Ro. 95-11, 4′, 5′; KUHPerd. 24; Rv. 1, 99; IR. 133, 238.) Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian gugatan TIDAK BOLEH diajukan di tempat tinggal Turut Tergugat adapun GUGATAN TERSEBUT HARUS DIAJUKAN DI WILAYAH HUKUM TEMPAT TINGGAL TERGUGAT. Penarikan Turut Tergugat yang BERTEMPAT TINGGAL BERBEDA dengan Tergugat merupakan bentuk penyeludupan hukum, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan tersebut ditolak atau tidak diterima karena pengadilan tempat tinggal Turut Tergugat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan atau perkara tersebut. Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Tujuan Praperadilan

Tujuan Praperadilan February 28, 2025 Tujuan Praperadilan diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 (Putusan MK), yaitu: Memeriksa dan memutus mengenai:

Persyaratan Administrasi yang Harus Disiapkan Dalam Penangkapan

Persyaratan Administrasi yang Harus Disiapkan Dalam Penangkapan February 27, 2025 Merujuk pada halaman 45 angka 5 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, syarat- Persyaratan Administrasi yang harus disiapkan untuk kegiatan penangkapan  adalah sebagai berikut: Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Syarat-Syarat Materiil yang Harus dipenuhi Pihak Kepolisian dalam melakukan Penangkapan

Syarat-Syarat Materiil yang Harus dipenuhi Pihak Kepolisian dalam melakukan Penangkapan February 26, 2025 Merujuk pada halaman 44 angka 3 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, syarat-syarat materiil yang harus dipenuhi polisi dalam melakukan penangkapan adalah sebagai berikut:

SOP Penangkapan Biasa oleh Polisi

SOP Penangkapan Biasa oleh Polisi February 25, 2025 Merujuk pada halaman 44 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, Standard Operasional Prosedur (SOP) penangkapan adalah sebagai berikut: Penangkapan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka guna kepentingan penyidikan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang. 2) Metode 3) Petugas 4) Kelengkapan dan Peralatan yang dibawa dan digunakan 5) Persyaratan Administrasi yang harus disiapkan untuk kegiatan penangkapan 6) Urutan Tindakan penangkapan oleh penyidik atau penyidik pembantu

Hal yang Harus Dilakukan Apabila Dituduh Melakukan Penipuan

Hal yang Harus Dilakukan Apabila Dituduh Melakukan Penipuan February 24, 2025 Hal yang harus dilakukan apabila dituduh melakukan tindak pidana penipuan adalah membuktikan bahwa perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Adapun bunyi Pasal 378 KUHP tersebut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Merujuk Pasal tersebut di atas, adapun unsur-Unsur Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan antara lain sebagai berikut: Berkenaan dengan hal tersebut diatas, unsur-unsur Pasal 378 KUHP tersebut di atas harus dapat dibantah agar seseorang terbukti tidak melakukan tindak pidana penipuan, seperti contohnya: a. Unsur “dengan maksud” dapat dibantah dengan membuktikan bahwa tidak kesengajaan, tidak ada niat dan/atau tidak ada maksud sama sekali untuk melakukan tindak pidana penipuan yang dituduhkan. b. Unsur “untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum“ dapat dibantah dengan membuktikan bahwa sama sekali tidak ada keuntungan yang diperoleh baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Pun apabila faktanya ada keuntungan yang diperoleh maka harus dibuktikan bahwa keuntungan tersebut diperoleh TIDAK secara melawan hukum atau tidak ada hukum yang dilanggar dalam memperoleh kuntungan tersebut. c. Unsur “dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan” dapat dibantah dengan membuktikan bahwa nama yang digunakan adalah nama asli atau tidak palsu, martabat atau jabatan yang digunakan adalah nyata atau tidak palsu, tidak ada tipu muslihat serta tidak ada rangkaian kebohongan dalam melakukan perbuatan tersebut, artinya perbuatan tersebut dilakukan secara jujur dan nyata. d. Unsur terkahir, yaitu “menggerakkan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang” dapat dibantah dengan membuktikan bahwa si yang tertuduh TIDAK menggerakkan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau piutang. Pun apabila faktanya seseorang tersebut menyerahkan barang maka harus dibuktikan bahwa penyerahan barang tersebut bukan karena tergerak atau terbujuk oleh si tertuduh dan/atau inisiatif penyerahan barang ada pada seseorang tersebut. Apabila berhasil membantah unsur-unsur atau salah satu unsur tersebut di atas maka unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi sehingga seseorang tidak dapat dipidana atas dugaan tindak pidana penipuan. Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti February 23, 2025 Perbedaan alat bukti dan barang bukti dapat dibedakan menjadi 4 bagian yaitu dari pengertian, dasar hukum, jenis dan fungsi. 1. Pengertian Alat bukti adalah alat-alat yang dapat digunakan sebagai bahan pembuktian, memiliki hubungan dalam tindak pidana yang terjadi, dan menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Barang bukti adalah benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 2. Dasar Hukum Alat bukti diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Barang bukti diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP, Pasal 42 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) serta penjelasannya dan Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2010 juncto Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PerKaPolRI No. 8/2014). 3. Jenis Jenis-jenis Alat Bukti antara lain: Jenis-jenis barang bukti antara lain: 4. Fungsi Alat bukti berfungsi sebagai bahan pembuktian, untuk menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Barang bukti berfungsi untuk menguatkan kedudukan alat bukti yang sah. Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: