Merujuk pada halaman 45 angka 5 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, syarat- Persyaratan Administrasi yang harus disiapkan untuk kegiatan penangkapan adalah sebagai berikut:
Syarat formal:
laporan polisi;
surat perintah tugas;
surat perintah penyidikan;
surat perintah penangkapan;
surat perintah membawa;
surat perintah penggeledahan.
Syarat materiil
laporan hasil penyelidikan;
Laporan hasil gelar perkara.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.