Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Persyaratan Administrasi yang Harus Disiapkan Dalam Penangkapan

Merujuk pada halaman 45 angka 5 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, syarat- Persyaratan Administrasi yang harus disiapkan untuk kegiatan penangkapan  adalah sebagai berikut:

  1. Syarat formal:
    1. laporan polisi;
    2. surat perintah tugas;
    3. surat perintah penyidikan;
    4. surat perintah penangkapan;
    5. surat perintah membawa;
    6. surat perintah penggeledahan.
    1. Syarat materiil
      1. laporan hasil penyelidikan;
      2. Laporan hasil gelar perkara.

      Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

      Share: