Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Syarat-Syarat Materiil yang Harus dipenuhi Pihak Kepolisian dalam melakukan Penangkapan

Merujuk pada halaman 44 angka 3 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, syarat-syarat materiil yang harus dipenuhi polisi dalam melakukan penangkapan adalah sebagai berikut:

  • Memahami peraturan tentang hak asasi manusia.
  • Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

    Share:

    1. Menjabat sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu;
    2. Memahami perkara yang sedang dilakukan penyidikan;
    3. Menguasai taktik dan tehnis penangkapan;
    4. Menguasai peraturan perundang-undangan yang sedang ditangani perkaranya;
    5. Mengetahui dasar dilakukan penangkapan
    6. Menguasai prosedur penangkapan
    7. mempunyai informasi latar belakang dan karakter tersangka;
    8. memahami lokasi penangkapan;
    9. memahami adat istiadat setempat.
    10. memiliki informasi yang cukup terhadap tersangka;
    11. memahami lokasi/tempat penangkapan seperti: tempat pemukiman padat penduduk, hotel, kedutaan, kapal laut, kereta api, pesawat, dll.
    12. memperhatikan kearifan local dan adat istiadat setempat;
    13. Memiliki kemampuan beladiri;
    14. Memiliki kemampuan penggunaan senjata api;
    15. Memahami peraturan tentang hak asasi manusia.

    Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

    Share: