Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Informasi yang Dimuat dalam Penyerahan Panggilan Sidang

Merujuk angka 12 Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat Penyerahan, panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus memuat informasi sebagai berikut:

a. “telah diterima langsung oleh pihak penerima”, dalam hal diterima langsung para pihak;

b. “penerima tidak bersedia menenma atau tidak bersedia menandatangani”, dalam hal para pihak tidak bersedia menerima atau menandatangani;

c. “telah diterima oleh ….. (nama penerima) yang tinggal serumah dengan pihak penerima/ resepsionis/ petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat ting gal penerima”, dalam hal di terima oleh orang yang tinggal serumah dengan para pihak a tau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal para pihak;

d. “telah diterima oleh . . . .. (nama penerima), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait) karena tidak bertemu dengan pihak penerima setelah dilakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kalt’, dalam hal disampaikan melalui lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat;

e. “alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan … . (nama}, lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) … . (nama kelurahan/ des a terkaitf’, dalam hal alama t para pihak tidak ditemukan;

f. “pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesum keterangan . . . . (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkaitf’, dalam hal para pihak tidak tinggal di alamat tersebut; atau

g. “pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan … . (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) … . (nama kelurahan/ desa terkaitf’, dalam hal para pihak telah meninggal dunia.

Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Share: