Skip to main content

Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Informasi yang Dimuat dalam Penyerahan Panggilan Sidang

Informasi yang Dimuat dalam Penyerahan Panggilan Sidang February 16, 2025 Merujuk angka 12 Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat Penyerahan, panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus memuat informasi sebagai berikut: a. “telah diterima langsung oleh pihak penerima”, dalam hal diterima langsung para pihak; b. “penerima tidak bersedia menenma atau tidak bersedia menandatangani”, dalam hal para pihak tidak bersedia menerima atau menandatangani; c. “telah diterima oleh ….. (nama penerima) yang tinggal serumah dengan pihak penerima/ resepsionis/ petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat ting gal penerima”, dalam hal di terima oleh orang yang tinggal serumah dengan para pihak a tau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal para pihak; d. “telah diterima oleh . . . .. (nama penerima), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait) karena tidak bertemu dengan pihak penerima setelah dilakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kalt’, dalam hal disampaikan melalui lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat; e. “alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan … . (nama}, lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) … . (nama kelurahan/ des a terkaitf’, dalam hal alama t para pihak tidak ditemukan; f. “pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesum keterangan . . . . (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkaitf’, dalam hal para pihak tidak tinggal di alamat tersebut; atau g. “pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan … . (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) … . (nama kelurahan/ desa terkaitf’, dalam hal para pihak telah meninggal dunia. Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: