Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Alasan-Alasan Hukum Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian

Merujuk Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, alasan-alasan hukum dilakukannya penghentian penyidikan oleh Kepolisian adalah sebagai berikut:

1. Tidak cukup bukti

2. Bukan merupakan Tindak Pidana

3. Kadaluwarsa

4. Tersangka meninggal dunia

5. Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem)

6. Dilakukannya perdamaian atau keadilan restoratif

7. Dilakukannya diversi

8. Didasarkan atas pengambilan keputusan

9. Putusan pra peradilan yang telah memiliki kekuatan tetap

10. Pengaduan dicabut (khusus delik aduan)

Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Share: