Batas Gugurnya Pengajuan Praperadilan

Batas Gugurnya Pengajuan Praperadilan February 11, 2025 Batas Gugurnya pengajuan Praperadilan adalah ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa. Hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 tentang batas gugurnya Praperadilan, yang menyatakan: “Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”. Putusan tersebut di atas menegaskan bahwa permohonan praperadilan gugur bilamana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan Surat Dakwaan di Pengadilan, sehingga sepanjang belum dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU maka, pemeriksaan Praperadilan oleh Hakim harus berjalan terus. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Urutan Tindakan Penangkapan oleh Polisi

Urutan Tindakan Penangkapan oleh Polisi February 10, 2025 Merujuk pada halaman 45 angka 6 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, urutan Tindakan penangkapan oleh penyidik atau penyidik pembantuadalah sebagai berikut:
Perkara-Perkara yang Dapat Dilakukan Gelar Perkara Khusus

Perkara-Perkara yang Dapat Dilakukan Gelar Perkara Khusus February 9, 2025 Gelar perkara khusus adalah suatu proses yang dilakukan dalam penyidikan untuk menangani kasus-kasus tertentu yang memerlukan perhatian lebih. Merujuk Lampiran V Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, perkara yang dapat dilakukan gelar perkara khusus adalah: a. merupakan atensi pimpinan Polri;b. perkara yang menjadi perhatian publik yang dapat menimbulkan reaksi massal dan berdampak kerusuhan massal.c. permintaan/pengaduan masyarakat (pelapor atau terlapor LP) karena adanya dugaan permasalahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.d. untuk memenuhi permintaan penyidik tentang permohonan persetujuan tertulis Presiden RI/Mendagri terhadap pemeriksaan pejabat negara/kepala daerah.e. untuk memenuhi permintaan penyidik tentang permintaan red notice dari Divhubinter Polri.f. untuk memenuhi permintaan penyidik berkaitan dengan perkara tertentu sesuai permintaan penyidik.g. penghentian penyidikan tindak pidana korupsi.h. penghentian penyidikan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Membuat Laporan Polisi

Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Membuat Laporan Polisi February 8, 2025 Yang harus dipersiapkan saat membuat laporan polisi adalah informasi-informasi yang kemungkinan besar akan diminta oleh pihak kepolisan DAN barang bukti terjadinya tindak pidana (apabila ada). Informasi-informasi yang kemungkinan besar akan diminta oleh pihak kepolisian dapat mengacu pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Penyidikan Tindak Pidana, yaitu: Adapun barang bukti yang dibawa dapat berupa fotocopy dokumen, screenshot percakapan, rekening koran, rekaman CCTV dan lain sebagainya. Setelah melakukan konsultasi, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan laporan ke Kepolsian. Hal yang harus disiapkan adalah uraian kronologi singkat, keterangan-keterangan, bukti-bukti ataupun data-data yang diperlukan dalam proses pelaporan tersebut. Persiapan tersebut didasari oleh hasil konsultasi. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: