Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Hukum Pembagian Waris Apa yang Berlaku di Indonesia?

Hukum Pembagian Waris Apa yang Berlaku di Indonesia? February 1, 2025 Hukum pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Negara atau Peraturan Perundang-Undangan. Dalam praktiknya, para ahli waris akan bersepakat untuk menggunakan hukum yang mana. A. Hukum Adat Pendapat ahli hukum Hilman Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Adat menerangkan bahwa hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris, dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris. B. Hukum Agama Di Indonesia, secara umum hukum waris agama islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris selain agama islam mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun perlu diperhatikan bahwa penafsiran terhadap hukum agama tersebut adakalanya terdapat perbedaan. Seperti contohnya bagian saudara kandung apabila mewaris bersama seorang anak perempuan. Menurut KHI saudara kandung tidak mendapatkan hak waris, sementara menurut ajaran patrilineal syafii (salah satu ajaran hukum waris islam yang berlaku di indonesia), saudara kandung berhak atas setengah bagian dari harta warisan. C. Hukum Negara atau Peraturan Perundang-Undangan Sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur waris hanya terbatas pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam juncto Komplikasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Anak Berkewajiban Mengembalikan Seluruh Harta Orang Tuanya, Jika . . .

Draft Tulisan Maruli January 22, 2025 Anak selaku ahli waris berkewajiban mengembalikan seluruh harta orang tuanya apabila anak tersebut: Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 839 juncto 839 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 839 KUH Perdata Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, WAJIB MENGEMBALIKAN SEGALA HASIL DAN PENDAPATAN YANG TELAH DINIKMATInya sejak terbukanya warisan Itu Pasal 838 KUH Perdata Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang  yang meninggal itu;2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: