Syarat-Syarat Sahnya Wasiat

Syarat-Syarat Sahnya Wasiat February 3, 2025 Sahnya suatu Wasiat harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil Wasiat diatur dalam Pasal 875 KUH Perdata, yang menyatakan Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Merujuk aturan tersebut di atas, syarat formil wasiat adalah sebagai berikut: 1. Berbentuk akta, yaitu suatu tulisan yang merupakan bukti tertulis2. Berisi pernyataan kehendak terakhir tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal3. Wasiat berlaku setelah pembuat wasiat meninggal dunia Adapun syarat materiil diatur dalam beberapa Pasal dalam KUH Perdata, dengan ringkasan sebagai berikut:1. Pembuat wasiat harus sudah dewasa, yaitu berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah2. Pembuat wasiat harus sehat pikiran dan berakal sehat3. Obyek wasiat harus dimiliki oleh pemberi wasiat dan harus dinyatakan dengan jelas4. Wasiat harus disusun berdasarkan hukum tertentu, seperti hukum perdata atau hukum agama5. Isi Wasiat tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan6. Wasiat tidak dibuat akibat paksaan, tipu atau muslihat Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Batasan Maksimal Memberikan Hibah

Batasan Maksimal Memberikan Hibah February 2, 2025 Dalam Islam, hibah yang dapat diberikan seseorang dibatasi maksimal 1/3 dari harta benda yang dimilikinya. Ketentuan ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210 ayat (1). Pasal 210 ayat (1) KHI Orang yang telah berumur sekurang‐kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan SEBANYAK‐BANYAKNYA 1/3 HARTA BENDANYA kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:
Hibah Dapat Dicabut dan Dibatalkan

Hibah Dapat Dicabut dan Dibatalkan January 22, 2025 Hibah dapat dicabut atau dibatalkan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya Selain itu Pasal 1682 KUH Perdata juga mengancam hibah dapat dibatalkan apabila dilakukan tidak dengan akta notaris. Secara praktik terdapat beberapa pembatalan hibah dengan didasarkan pada putusan pengadilan, yaitu: 4. Apabila benda yang dihibahkan dalam status dijaminkan (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1971)5. Apabila penerima hibah tidak dapat membuktikan adanya hibah (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 55 K/AG/1998 dan No. 27 K/AG/2002)6. Apabila hibah dilakukan secara diam-diam (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 3491 K/Pdt/19847. Apabila penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 419 K/Pdt/1986)8. Apabila penerima hibah membuat pemberi hibah rugi (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 417 PK/Pdt/20159. Apabila hibah dilakukan oleh bukan pemilik barang (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt 1985)10. Apabila hibah dilakukan terhadap benda yang bukan seluruhnya milik pemberi hibah (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung No. 332 K/AG/2000 Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: