Syarat-Syarat Sahnya Wasiat

Syarat-Syarat Sahnya Wasiat February 3, 2025 Sahnya suatu Wasiat harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil Wasiat diatur dalam Pasal 875 KUH Perdata, yang menyatakan Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Merujuk aturan tersebut di atas, syarat formil wasiat adalah sebagai berikut: 1. Berbentuk akta, yaitu suatu tulisan yang merupakan bukti tertulis2. Berisi pernyataan kehendak terakhir tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal3. Wasiat berlaku setelah pembuat wasiat meninggal dunia Adapun syarat materiil diatur dalam beberapa Pasal dalam KUH Perdata, dengan ringkasan sebagai berikut:1. Pembuat wasiat harus sudah dewasa, yaitu berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah2. Pembuat wasiat harus sehat pikiran dan berakal sehat3. Obyek wasiat harus dimiliki oleh pemberi wasiat dan harus dinyatakan dengan jelas4. Wasiat harus disusun berdasarkan hukum tertentu, seperti hukum perdata atau hukum agama5. Isi Wasiat tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan6. Wasiat tidak dibuat akibat paksaan, tipu atau muslihat Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: