Langkah Apa yang Dapat Dilakukan jika menjadi Korban Kekerasan Seksual?

Langkah Apa yang Dapat Dilakukan jika menjadi Korban Kekerasan Seksual? January 22, 2025 Langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut 1. Melaporkan kejadian yang anda alami ke lembaga pendampingan korban kekerasan seksual Sebelum melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang anda alami ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, alangkah lebih baiknya anda didampingi oleh lembaga/instansi yang memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Setidaknya ada beberapa lembaga yang dapat mendampingi anda, yaitu: A. Komnas Perempuan Melapor ke Komnas Perempuan dapat dapat dilakukan melalui direct message (DM) pada laman media sosial Komnas Perempuan baik Facebook, Twitter, dan Instagram serta email pengaduan@komnasperempuan.go.id. Laporan yang masuk akan diproses selama 1×24 jam atau lebih cepat, tergantung dengan banyaknya aduan yang masuk. Laporan yang masuk dan diterima oleh Komnas Perempuan akan diteruskan kepada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban atau pelapor untuk pendampingan. Untuk pengaduan langsung ke Komnas Perempuan maupun Mitra Pengada Layanan tiap domisili tidak harus korban. Saudara, kerabat, maupun teman yang mengetahui kronologi kekerasan secara rinci dapat turut membantu untuk melaporkan. B. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Selain ke Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyediakan layanan call center ke layanan SAPA 129 atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129 dan layanan pengaduan kekerasan secara daring dalam lapor.go.id/instansi/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak. C. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir untuk memastikan perlindungan dan hak saksi dan korban agar kejahatan bisa terungkap. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK. Penting untuk dicatat bahwa sebelum anda melakukan pengaduan atau pelaporan ke lembaga diatas, anda harus sudah menyiapkan bukti yang dapat mendukung laporan atau pengaduan anda. 2. Melaporkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang anda alami ke pihak berwajib Sebagai korban, anda tidak perlu takut untuk melapor ke kepolisian terdekat atau bingung mengenai cara lapor kekerasan seksual. Segeralah laporkan ke pihak kepolisian apabila tindak pidana kekerasan seksual menimpa anda. Polisi nantinya akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban. Anda tidak akan dikenakan biaya untuk pemeriksaan ini. 3. Pendampingan oleh Advokat Secara Praktis, apabila anda menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual anda dapat menggunakan jasa hukum Advokat untuk mendampingi anda. Percayakanlah penyelesaian kasus anda kepada advokat profesional dan berpengalaman. Pendampingan oleh advokat adalah langkah yang terbaik mengingat korban kekerasan seksual banyak yang takut mengenai identitasnya diketahui oleh orang-orang. Dengan menggunakan jasa hukum advokat, korban kekerasan seksual tidak perlu lagi melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke lembaga terkait, namun bisa dikuasakan atau diwakilkan oleh advokat yang digunakan jasa hukumnya. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: