Pada prinsipnya surat panggilan sidang harus disampaikan secara langsung kepada para pihak sebagaimana yang diterangkan dalam angka 1 dan 3 Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat (SEMA 1/2023) yang menyatakan:
“Bahwa panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.”
“Bahwa panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.”
Namun terdapat pengecualian bahwa surat panggilan tersebut dapat diterima oleh pihak lain yaitu:
a. Orang Dewasa yang Tinggal Serumah dengan Para Pihak
Angka 3 SEMA 1/2023: “Bahwa panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.”
b. Resepsionis atau Petugas Keamanan
Angka 5 dan 6 SEMA 1/2023
5. Bahwa dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang seJen1s, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.
6. Bahwa penyampaian panggilan dan/ atau pemberitahuan kepada orang yang tinggal serumah dengan para pihak dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5, hanya dapat dilakukan dalam hal: a. penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait; dan b. penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang bersangkutan.
Merujuk aturan tersebut di atas, dengan demikian resepsionis atau petugas keamanan dapat menerima surat panggilan sidang asalkan resepsionis atau petugas kemanan tersebut bukan pihak lawan dalam perkara terkait dan bersedia difoto disertai kartu tanda identitas.
c. Lurah atau Kepala Desa (termasuk aparat kelurahan/desa) setempat
Angka 7 dan 8 SEMA 1/2023
7. Bahwa dalam hal orang yang tinggal serumah dan resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang. sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5 tidak bersedia difoto disertai kartu tanda identitasnya, panggilan dan/ atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.
8. Bahwa dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan dan/ atau pemberitahuan tersebut disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat setelah melakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.
Merujuk aturan tersebut di atas, maka dengan demikian disimpulkan bahwa surat panggilan sidang harus disampaikan secara langsung kepada para pihak, namun terdapat pengecualian berdasarkan undang-undang bahwa surat panggilan tersebut dapat diterima oleh pihak lain seperti orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak, resepsionis atau petugas kemanan serta Lurah atau Kepala Desa (termasuk aparat kelurahan/desa) setempat.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.