Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Pekerja Berhak Memutuskan Hubungan Kerja

Merujuk Angka 3.16 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 58/PUU-IX/2011 (“Putusan”) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam hukum ketenagakerjaan, pekerja berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan alasan tertentu yang dapat dibenarkan.

Adapun berikut pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tersebut:

Menimbang bahwa dalam hukum ketenagakerjaan hak pekerja untuk memutuskan hubungan kerja dengan alasan tertentu yang dapat dibenarkan adalah sesuatu yang lazim yang dikenal dengan istilah constructive dismissal, yaitu digunakan dalam situasi ketika seorang pekerja dipaksa untuk meninggalkan pekerjaan karena perilaku pengusaha itu sendiri yang tidak dapat diterima oleh pekerja. Constructive dismissal juga mencakup pengunduran diri pekerja karena pelanggaran serius yang dilakukan pengusaha terhadap ketentuan kontrak kerja. Alasan untuk meninggalkan pekerjaan haruslah merupakan pelanggaran fundamental terhadap kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha, seperti :

  • Tidak membayar upah pekerja atau tiba-tiba menahan dan mengurangi upah pekerja secara tidak adil di luar persetujuan pekerja;
  • Memaksa pekerja untuk menyetujui perubahan dalam kondisi bekerja yang tidak ditetapkan dalam kontrak kerja seperti tiba-tiba memberitahukan bahwa pekerja yang bersangkutan harus bekerja di kota lain atau membuat pekerja memiliki giliran bekerja malam padahal dalam kontrak pekerja hanya bekerja siang hari;
  • Adanya intimidasi, penindasan, dan penyerangan dari orang lain di tempat kerja;
  • Membuat pekerja, bekerja di tempat berbahaya yang tidak disebutkan dalam kontrak kerja;
  • Menuduh pekerja secara tidak berdasar.


Berdasarkan prinsip constructive dismissal, pekerja mempunyai hak untuk meninggalkan pekerjaannya sesegera mungkin tanpa harus memberikan pemberitahuan kepada pengusaha dan tindakan tersebut (bila terbukti menurut hukum) dianggap sebagai pemberhentian oleh pengusaha dengan syarat pekerja tersebut harus membuktikan tiga unsur yaitu:

1) Pengusaha melakukan pelanggaran serius atas kontrak kerja,

2) Pelanggaran tersebut harus menjadi alasan mengapa pekerja tersebut dipaksa untuk berhenti,

3) Pekerja tidak melakukan apapun yang menunjukkan diterimanya pelanggaran atau perubahan dalam kondisi pekerjaan, yang berarti mereka tidak melakukan apapun yang membuat kontrak tersebut dilanggar oleh pengusaha melalui penerimaan secara implisit atau secara tersirat atas pelanggaran kontrak tersebut;

.

Informasi Hukum ini ditulis oleh Nurhadi Ahmad Juang, S.H., M.H., C.Med., C.C.D. – Praktisi dan Akademisi Hukum, keahlian Hukum Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai Hukum Perusahaan, silakan hubungi Ahmad Juang melalui WhatsApp: 0821 – 6660 – 0191.

Share: