Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Objek-Objek yang Dilindugi Hak Cipta?

Objek-Objek yang Dilindugi Hak Cipta? February 15, 2025 Merjuk Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), Objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, ataukolase;g. karya seni terapan;h. karya arsitektur;i. peta;j. karya seni batik atau seni motif lain;k. karya fotografi;l. Potret;m. karya sinematograh;n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;r. permainan video; dans. Program Komputer Informasi Hukum ini ditulis oleh Chrismo Sitorus- Pengacara Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Keluarga. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0811-664-298. Share: