- Suami melanggar taklik-talak, antara lain:
a. Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
c. Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
d. Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.