
Merujuk Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”), Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Merujuk Pasal 473 ayat (1) UU Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
Merujuk definisi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan sengketa hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Riski Pardinata Berutu, S.H., M.H. – Pengacara Pemilu dan Politik. Bila anda ingin konsultasi mengenai Hukum Perusahaan, silakan hubungi Riski Berutu melalui WhatsApp: 0822 – 7712 – 8530.