
Merujuk Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
.
Informasi Hukum ini ditulis oleh Nurhadi Ahmad Juang, S.H., M.H., C.Med., C.C.D. – Praktisi dan Akademisi Hukum, keahlian Hukum Perusahaan. Bila anda ingin konsultasi mengenai Hukum Perusahaan, silakan hubungi Ahmad Juang melalui WhatsApp: 0821 – 6660 – 0191.