Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?

Perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)? March 10, 2025 Merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, setidaknya terdapat 5 aspek perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu Masa Kerja, Bentuk Kontra, Pemberian Uang Pesangon dan Uang Penghargaan, Masa Percobaan dan Jenis Perkerjaan. 1. Masa Kerja, pada PKWT masa kerjanya memiliki batasan waktu sementara pada PKWTT masa kerjanya tidak memiliki batasan waktu; 2. Bentuk Kontrak, pada PKWT bentuk kontraknya harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), sementara pada PKWTT bentuk kontraknya tidak harus dibuat secara tertulis, bisa dibuat secara lisan dan tidak perlu dicatatkan ke Disnaker. 3. Uang Pesangon dan Uang Penghargaan, pada PKWT tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan namun berhak atas Uang Kompensasi PKWT, sementara pada PKWTT berhak mendapatkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan. 4. Masa Percobaan, pada PKWT tidak memiliki masa percobaan, sementara pada PKWTT dapat memberikan masa percobaan maksimal 3 bulan. 5. Jenis Pekerjaan Pada PKWT jenis pekerjaannya adalah sebagai berikut: Sementara PKWTT jenis pekerjaannya adalah sebagai berikut: