Skip to main content

Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Subjek Hukum dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Subjek Hukum dalam Perselisihan Hubungan Industrial March 6, 2025 Subjek hukum dalam perselisihan hubungan industrial adalah pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya kedua Undang-Undang ini disebut UU Ketenagakerjaan jo. UU Ciptaker) Pasal 1 angka 22 UU Ketenagakerjaan jo. UU Ciptaker Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Adapun defenisi dari masing masing subjek hukum tersebut adalah sebagai berikut: Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. (Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan jo. Ciptaker) Pengusaha adalah: Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. (UU Ketenagakerjaan jo. Ciptaker) Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: