Kantor Hukum Sumatra Lawyers

SOP Penangkapan Biasa oleh Polisi

SOP Penangkapan Biasa oleh Polisi February 25, 2025 Merujuk pada halaman 44 Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, Standard Operasional Prosedur (SOP) penangkapan adalah sebagai berikut: Penangkapan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka guna kepentingan penyidikan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang. 2) Metode 3) Petugas 4) Kelengkapan dan Peralatan yang dibawa dan digunakan 5) Persyaratan Administrasi yang harus disiapkan untuk kegiatan penangkapan 6) Urutan Tindakan penangkapan oleh penyidik atau penyidik pembantu