Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Alasan-Alasan Hukum Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian

Alasan-Alasan Hukum Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian February 17, 2025 Merujuk Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, alasan-alasan hukum dilakukannya penghentian penyidikan oleh Kepolisian adalah sebagai berikut: 1. Tidak cukup bukti 2. Bukan merupakan Tindak Pidana 3. Kadaluwarsa 4. Tersangka meninggal dunia 5. Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem) 6. Dilakukannya perdamaian atau keadilan restoratif 7. Dilakukannya diversi 8. Didasarkan atas pengambilan keputusan 9. Putusan pra peradilan yang telah memiliki kekuatan tetap 10. Pengaduan dicabut (khusus delik aduan) Informasi Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Pengacara Jakarta dan Medan, keahlian Perkara Pidana, Perdata dan Perusahaan atau Bisnis. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share:

Mobil Anda Disita Dan Dirampas Untuk Negara Dalam Perkara Narkotika, Apa Upaya Hukumnya yang Dapat Dilakukan?

Mobil Anda Disita Dan Dirampas Untuk Negara Dalam Perkara Narkotika, Apa Upaya Hukumnya yang Dapat Dilakukan? February 17, 2025 Upaya hukum yang dapat anda lakukan jika mobil anda disita dan dirampas untuk negara dalam perkara narkotika adalah dengan mengajukan keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika Dalam hal alat atau barang yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara. Merujuk aturan tersebut di atas, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mangajukan keberatan tersebut adalah sebagai berikut: Keberatan diajukan dalam bentuk Perlawanan dan Pemilik Mobil berkedudukan sebagai pihak Pelawan dan Kejaksaan berkedudukan sebagai pihak Terlawan; Perlawanan diajukan secara perdata kepada pengadilan negeri yang bersangkutan yaitu pengadilan yang memutus perkara tindak pidana narkotika; Pelawan haruslah terbukti sebagai Pelawan atau pihak yang beritikad baik; dan Perlawanan diajukan dengan tenggang waktu 14 (empat belas hari) setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama Adapun contoh beberapa Putusan Pengadilan yang menerapkan ketentuan Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika tersebut antara lain: Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 14/PDT.PLW/2014/PN.STB; Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 45/Pdt.Plw/2020/PN Sag; dan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 14/Pdt.Plw/2013/PN.Plw. Informasi Hukum ini ditulis oleh Buntora Situmorang – Pengacara Medan, keahlian Perkara Pidana khususnya Tindak Pidana Narkotika. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 822-8503-7173. Share: