Kantor Hukum Sumatra Lawyers

Kapan RUPS Tahunan Diadakan?

Kapan RUPS Tahunan Diadakan? February 6, 2025 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (bulan) setalah tahun buku berkahir, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 79 ayat (2) UU PT “RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.” Merujuk aturan tersebut di atas, maka RUPS tahunan wajib dilakukan 6 bulan setelah tanggal 31 Desember yaitu akhir bulan Juni atau awal bulan Juli. Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308. Share: